Pengelola Mall di Makassar Langgar Aturan, Bebaskan Pengunjung Masuk Tanpa Keterangan Vaksin

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 30 Agustus 2021 19:23

Suasana di pintu masuk Trans Studio Mall di Makassar. Pengunjung dibiarkan masuk tanpa menunjukkan keterangan sudah vaksin.
Suasana di pintu masuk Trans Studio Mall di Makassar. Pengunjung dibiarkan masuk tanpa menunjukkan keterangan sudah vaksin.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha seperi mall untuk kembali beroperasi. Tetapi dengan syarat pengunjung yang masuk harus menyertakan kartu vaksin.

Namun, selama empat hari buka, sejumlah mall di Kota Makassar belum memberlakukan aturan tersebut kepada pengunjungnya. Seperti Trans Studio Mall dan Panakkukang Mall.

Pengunjung dengan bebas mengakses pusat perbelanjaan pusat yang berlokasi di Jalan Pengayoman tersebut.

Sama halnya dengan yang terjadi di Mal Trans Studio yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga. Meski tanpak lengang, namun di lokasi tersebut juga sama sekali tidak terlihat petugas memeriksa kartu vaksin para pengunjung.

Para pengunjung yang masuk hanya dilakukan pemeriksaan dengan mengukur suhu tubuh menggunakan Thermometer Gun. “Untuk sementara tidak ada,” kata security di Trans Studio Mall, Senin (30/8/2021).

(Suasana di pintu masuk Mall Panakkukang Makassar. Pengunjung juga dibiarkan masuk tanpa menunjukkan keterangan sudah vaksin)

Diketahui, Pemkot Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar

Meski PPKM Level 4 di perpanjang hingga 6 September 2021, lewat edaran tersebut Pemkot Makassar memberikan beberapa kelonggaran. Termasuk mall dan Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, Kebijakan tersebut adalah keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

“Tidak boleh kita mencurigai kebijakan pemerintah itu, dukung saja, karena mal itu tempat yang tertutup bukan tempat yang terbuka, pemeriksaan surat vaksin itu menandakan bahwa pemerintah betul-betul ingin memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Wahab Tahir Senin (30/8/2021).

Legislator Partai Golkar ini kemudian berharap pihak pengelola mall yang belum mengikuti aturan tersebut dapat diberi edukasi agar bisa mendukung apa yang pemerintah telah tetapkan.

“Dalam persepktif kebijakan itu tidak boleh kita langsung menjatuhkan pinalti, ada yang namanya teguran, mengedukasi, jadi perspektifnya sekarang mengedukasi para pengelola Mal,” pungkasnya.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Agustus 2026 16:26
KONI Makassar Tetapkan Pengurus Baru Periode 2025-2029, Berikut Nama-namanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar resmi menetapkan susunan kepengurusan terbaru masa bakti 2...
Nasional31 Juli 2026 22:29
Perkuat Tata Kelola Kehutanan Berbasis Data, Kemenhut Implementasikan IHN 2.0
Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola kehutanan berbasis data melalui implementasi Inventarisasi Hutan ...
Metro31 Juli 2026 21:27
Kebijakan Pilah Sampah Mulai Besok, Pemkot Makassar Siapkan Fasilitas dan Edukasi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026....
Metro31 Juli 2026 20:25
Berkat Bantuan Pemprov Sulsel, Jembatan Salujambu Penghubung Luwu-Luwu Utara Segera Difungsikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jembatan Salujambu yang berada di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, dan menghubungkan wilayah Kabupaten Luwu denga...