Pengelola Mall di Makassar Langgar Aturan, Bebaskan Pengunjung Masuk Tanpa Keterangan Vaksin

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 30 Agustus 2021 19:23

Suasana di pintu masuk Trans Studio Mall di Makassar. Pengunjung dibiarkan masuk tanpa menunjukkan keterangan sudah vaksin.
Suasana di pintu masuk Trans Studio Mall di Makassar. Pengunjung dibiarkan masuk tanpa menunjukkan keterangan sudah vaksin.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha seperi mall untuk kembali beroperasi. Tetapi dengan syarat pengunjung yang masuk harus menyertakan kartu vaksin.

Namun, selama empat hari buka, sejumlah mall di Kota Makassar belum memberlakukan aturan tersebut kepada pengunjungnya. Seperti Trans Studio Mall dan Panakkukang Mall.

Pengunjung dengan bebas mengakses pusat perbelanjaan pusat yang berlokasi di Jalan Pengayoman tersebut.

Sama halnya dengan yang terjadi di Mal Trans Studio yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga. Meski tanpak lengang, namun di lokasi tersebut juga sama sekali tidak terlihat petugas memeriksa kartu vaksin para pengunjung.

Para pengunjung yang masuk hanya dilakukan pemeriksaan dengan mengukur suhu tubuh menggunakan Thermometer Gun. “Untuk sementara tidak ada,” kata security di Trans Studio Mall, Senin (30/8/2021).

(Suasana di pintu masuk Mall Panakkukang Makassar. Pengunjung juga dibiarkan masuk tanpa menunjukkan keterangan sudah vaksin)

Diketahui, Pemkot Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar

Meski PPKM Level 4 di perpanjang hingga 6 September 2021, lewat edaran tersebut Pemkot Makassar memberikan beberapa kelonggaran. Termasuk mall dan Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, Kebijakan tersebut adalah keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

“Tidak boleh kita mencurigai kebijakan pemerintah itu, dukung saja, karena mal itu tempat yang tertutup bukan tempat yang terbuka, pemeriksaan surat vaksin itu menandakan bahwa pemerintah betul-betul ingin memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Wahab Tahir Senin (30/8/2021).

Legislator Partai Golkar ini kemudian berharap pihak pengelola mall yang belum mengikuti aturan tersebut dapat diberi edukasi agar bisa mendukung apa yang pemerintah telah tetapkan.

“Dalam persepktif kebijakan itu tidak boleh kita langsung menjatuhkan pinalti, ada yang namanya teguran, mengedukasi, jadi perspektifnya sekarang mengedukasi para pengelola Mal,” pungkasnya.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Juni 2026 10:40
Bupati Chaidir Syam Jamin Kerahasiaan Data Warga pada Sensus Ekonomi 2026
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026, Senin (15/6/2026). Se...
Olahraga17 Juni 2026 10:30
Laskar Muda Luwu Timur ke Semifinal, Persijo Jeneponto Dibungkam 3-0
Pedomanrakyat.com, Lutim – Tim Perslutim U-13 kembali menunjukkan performa impresif dengan mengalahkan Persijo Jeneponto 3-0 pada laga perempat ...
Politik17 Juni 2026 08:44
DPRD Pangkep Kunjungi Diskominfo Soppeng, Bahas Satu Data dan SPBE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi da...
Metro17 Juni 2026 08:19
PKL Benteng Rotterdam Tolak Penggusuran, DPRD Makassar Turun Tangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menemui Aliansi Pekalima Melawan dan para PKL Es Kelapa Muda Benteng R...