Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Aturan Dana Pensiun Mantan Pejabat: Kerja 5 Tahun tapi Dapat Seumur Hidup

Editor
Editor

Sabtu, 17 September 2022 11:32

Kantor MK.(F-INT)
Kantor MK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Ahmad Agus Rianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan mengenai dana pensiun mantan pejabat negara.

Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam permohonannya, Agus menilai mantan pejabat negara semestinya tidak berhak menerima dana pensiun karena hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu.

“Misalnya DPR 5 tahun, menteri 5 tahun, kepala daerah juga 5 tahun. Tentu menjadi aneh jika bekerja dalam waktu 5 tahun sudah mendapatkan hak pensiun,” tulis pemohon, dikutip dari surat permohonan yang diunggah di situs resmi MK, Sabtu (17/9/2022).

“Menjadi enak, jika kerja cuma 5 tahun tetapi setelah tidak menjabat bisa mendapatkan hak pensiun seumur hidup dan dilanjutkan oleh ahli warisnya,” ujar dia.

Pemohon membandingkan seorang pegawai negeri yang harus bekerja selama 10 hingga 30 tahun untuk mendapatkan hak pensiun.

Sementara, para pejabat negara sudah mendapatkan gaji tinggi dan berbagai tunjangan selama menjabat.

“Jika pensiun itu dimaknai sebagai penghargaan negara kepada pejabat negara yang telah mengabdi bertahun-tahun, tentu dokter dan guru-guru yang mengabdi di daerah terpencil lebih berhak mendapatkan hak pensiun,” kata pemohon.

Di samping itu, pemohon juga menilai ketentuan mengenai dana pensiun bagi pejabat negara merugikan dirinya. “Karena retribusi dan pajak yang dibayar Pemohon seharusnya dipergunakan untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat,” kata pemohon.

Pemohon pun menyinggung situasi ekonomi yang menurut dia masih sulit setelah pandemi Covid-19 yang keuangan negara harus dikelola secara efisien untuk kemakmuran rakyat.

Menurut dia, keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mencerminkan kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja.

“Utang negara sekarang ini mencapai Rp 7.000 triliun, sehingga semua penyelenggara negara harus mengencangkan ikat pinggang, agar APBN bisa digunakan secara baik dan efisien,” ujar pemohon.

Menurut pemohon, hak pensiun bagi para pejabat dapat dipahami jika APBN sudah mampu menggratiskan sekolah dasar hingga universitas serta menggratiskan layanan kesehatan bagi orang sakit.

“Pemohon berpendapat, lebih tepat dana pensiun yang diperuntukkan kepada mantan pejabat negara dialihkan kepada mantan pejabat negara dialihkan kepada pendidikan dan kesehatan, hal ini tentu akan lebih bermanfaat buat kesejahteraan rakyat dan sesuai Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945,” kata pemohon. Adapun permohonan ini tercatat dengan perkara nomor 94/PUU-XX/2022 dan diregister pada Kamis (15/9/2022).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...