Pengosongan Aset IHIP Disorot, Bupati Ibas Tegaskan Pemkab Lutim Utamakan Aturan dan Hak Warga

Nhico
Nhico

Senin, 10 Agustus 2026 07:05

Pengosongan Aset IHIP Disorot, Bupati Ibas Tegaskan Pemkab Lutim Utamakan Aturan dan Hak Warga

Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam buka suara terkait proses pengosongan aset daerah seluas 395,81 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang disiapkan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Penjelasan tersebut disampaikan Irwan dalam konferensi pers bersama awak media regional dan nasional di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Konferensi pers digelar menyusul berkembangnya informasi dan sorotan publik terkait proses pengosongan lahan yang akan digunakan untuk pengembangan kawasan industri tersebut.

Bupati menegaskan, persoalan utama yang tengah ditangani pemerintah daerah bukan hanya menyangkut pengosongan aset, tetapi juga memastikan proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) terhadap masyarakat terdampak berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memandang perlu menyampaikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat agar diperoleh pemahaman yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta,” tegas Irwan.

Menurutnya, Pemkab Luwu Timur berkomitmen menjalankan proses PDSK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan aturan tersebut tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak masyarakat serta upaya pemulihan penghidupan warga yang terdampak.

“Intinya, kami memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, tetapi pada saat yang sama hak dan kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Aset daerah yang menjadi bagian dari proses tersebut memiliki luas 395,81 hektare. Lahan itu disiapkan untuk mendukung pembangunan PSN Kawasan Industri IHIP yang dinilai memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah dan nasional.

Nilai investasi kawasan industri tersebut diperkirakan mencapai sekitar USD8,6 miliar atau setara Rp154 triliun dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS. Proyek itu juga diproyeksikan mampu menyerap sekitar 45 ribu tenaga kerja.

Potensi investasi dan lapangan kerja tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan kawasan industri. Namun, Pemkab Lutim menyadari proses pengosongan lahan berpotensi menimbulkan dampak sosial sehingga membutuhkan penanganan secara hati-hati dan terukur.

Karena itu, pemerintah daerah menempatkan proses PDSK sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian aset dan kelancaran pembangunan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

Dalam konferensi pers tersebut, Irwan didampingi Plt. Kasatpol PP Baharuddin, Kepala Bagian Pemerintahan Andi Muhammad Reza, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Syamsul Rizal, serta Analisis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setdakab Lutim Zulkifli.

Jajaran Pemkab Lutim turut memberikan penjelasan mengenai tahapan dan dasar pelaksanaan pengosongan aset kepada awak media. Setelah pemaparan, Bupati membuka ruang dialog untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait proses pengosongan lahan dan pembangunan kawasan industri.

Pemkab Lutim berharap keterbukaan informasi tersebut dapat mengurangi kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.

Bupati menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dan memastikan tidak ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi.

“Yang terpenting kami sudah meluruskan fakta agar tidak ada anggapan bahwa Pemerintah Daerah atau saya selaku Bupati menghindar. Kami sangat terbuka, tidak ada hal yang kami sembunyikan atau tutup-tutupi,” tegas Irwan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut pada akhirnya harus bermuara pada manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah berharap pembangunan kawasan industri dapat membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan masyarakat yang terdampak proses pembangunan.

“Kami dari daerah sangat berterima kasih kepada kita semua dan mudah-mudahan apa yang kami laksanakan saat ini nantinya bisa memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur, masyarakat Sulawesi Selatan dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” harapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Agustus 2026 14:23
Parepare Raih Penghargaan IKD Disdukcapil Prima Award 2026, Satu-satunya Di Kawasan Indonesia Timur
Pedomanrakyat.com, Parepare – Kota Parepare kembali meraih penghargaan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) Dinas Kependudukan dan Catata Sipil...
Nasional10 Agustus 2026 13:49
Respons Cepat, Manggala Agni dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 30 Hektare di TN Gunung Rinjani
Pedomanrakyat.com, Lombok Timur – Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Bala...
Daerah10 Agustus 2026 13:21
Tingkatkan Kualitas Pembangunan, Pemkab Lutim Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas PUPR bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar meng...
Ekonomi10 Agustus 2026 12:27
Pemkab Maros Raih Penghargaan Katalis Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meraih penghargaan kategori Katalis Pemulihan Ekonomi Pascapandemi pada ajang det...