Pengusaha di Makassar Kecurian Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Tetangga Sendiri

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 09 April 2021 18:13

Pengusaha di Makassar Kecurian Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Tetangga Sendiri

Pedoman Rakyat, Makassar – Tajuddin, pria 42 tahun di Makassar, kini mendekam di tahanan Polrestabes Makassar. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir itu harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat dalam pencurian" href="https://pedomanrakyat.com/tag/kasus-pencurian/">kasus pencurian uang ratusan juta rupiah.

Korban Tajuddin adalah Haji Takke. Seorang pengusaha yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tajuddin ditangkap polisi di tempat persembunyiaannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makasssar, pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Aksi pencurian yang dilancarkan Tajuddin itu yakni dengan menyatroni rumah pengusaha bernama H Takke di Jalan Maccini Pasar Malam III, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Uang sebanyak Rp 200 juta milik H Takke, raib dibawa kabur.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, modus operandi pelaku dengan membuntuti korban yang baru saja melakukan penarikan uang tunai di sebuah bank.

“Jadi berawal dari pelaku menegur korban pada saat selesai melakukan pencairan uang di bank, pelaku berkata, ‘cair mi haji’,” kata Kompol Suprianto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Usai menegur korban, pelaku pun memanggil rekannya untuk bersama- sama melancarkan aksi pencuriannya itu.

“Malam harinya pelaku bersama rekannya (DPO) mengatur strategi untuk melakukan pencurian di rumah korban,” jelas Supriyanto.

Lanjut Suprianto, kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda. Dimana pelaku inisial A (DPO) memasuki rumah korban dan Tajuddin yang berjaga di depan rumah.

“Tajuddin yang menjaga di depan rumahnya. Pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 200 juta. Dari hasil interogasi pelaku, ia mengaku mendapatkan bagian Rp 5 juta dari hasil pencuciannya bersama pelaku DPO ini,” tandas Supriyanto.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, tas selempang berisi uang Rp 190 ribu dan STNK, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kini, Tajuddin pun harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara rekannya inisial A kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...