Pengusaha di Makassar Kecurian Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Tetangga Sendiri

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 09 April 2021 18:13

Pengusaha di Makassar Kecurian Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Tetangga Sendiri

Pedoman Rakyat, Makassar – Tajuddin, pria 42 tahun di Makassar, kini mendekam di tahanan Polrestabes Makassar. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir itu harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat dalam pencurian" href="https://pedomanrakyat.com/tag/kasus-pencurian/">kasus pencurian uang ratusan juta rupiah.

Korban Tajuddin adalah Haji Takke. Seorang pengusaha yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tajuddin ditangkap polisi di tempat persembunyiaannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makasssar, pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Aksi pencurian yang dilancarkan Tajuddin itu yakni dengan menyatroni rumah pengusaha bernama H Takke di Jalan Maccini Pasar Malam III, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Uang sebanyak Rp 200 juta milik H Takke, raib dibawa kabur.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, modus operandi pelaku dengan membuntuti korban yang baru saja melakukan penarikan uang tunai di sebuah bank.

“Jadi berawal dari pelaku menegur korban pada saat selesai melakukan pencairan uang di bank, pelaku berkata, ‘cair mi haji’,” kata Kompol Suprianto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Usai menegur korban, pelaku pun memanggil rekannya untuk bersama- sama melancarkan aksi pencuriannya itu.

“Malam harinya pelaku bersama rekannya (DPO) mengatur strategi untuk melakukan pencurian di rumah korban,” jelas Supriyanto.

Lanjut Suprianto, kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda. Dimana pelaku inisial A (DPO) memasuki rumah korban dan Tajuddin yang berjaga di depan rumah.

“Tajuddin yang menjaga di depan rumahnya. Pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 200 juta. Dari hasil interogasi pelaku, ia mengaku mendapatkan bagian Rp 5 juta dari hasil pencuciannya bersama pelaku DPO ini,” tandas Supriyanto.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, tas selempang berisi uang Rp 190 ribu dan STNK, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kini, Tajuddin pun harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara rekannya inisial A kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Mei 2026 19:28
Jemput Bola ke Bappenas, Syaharuddin Alrif Perjuangkan Jalan dan Irigasi demi Ringankan Beban Petani Sidrap
Pedomamralyat.com, Jakarta – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, bergerak cepat memperjuangkan kebutuhan pembangunan daerah dengan...
Metro14 Mei 2026 18:26
Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Sulsel menghadiri rapat paripurna DPR...
Nasional14 Mei 2026 17:31
Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional
Pedomanrakyat.com, New York – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan resmi ke Bronx Zoo, Amerika Serikat, u...
Metro14 Mei 2026 16:29
Pemkot Makassar Tertibkan 178 Lapak PKL di Mariso, Utamakan Pendekatan Humanis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, da...