Pengusaha di Makassar Kecurian Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Tetangga Sendiri

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 09 April 2021 18:13

Pengusaha di Makassar Kecurian Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Tetangga Sendiri

Pedoman Rakyat, Makassar – Tajuddin, pria 42 tahun di Makassar, kini mendekam di tahanan Polrestabes Makassar. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir itu harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat dalam pencurian" href="https://pedomanrakyat.com/tag/kasus-pencurian/">kasus pencurian uang ratusan juta rupiah.

Korban Tajuddin adalah Haji Takke. Seorang pengusaha yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tajuddin ditangkap polisi di tempat persembunyiaannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makasssar, pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Aksi pencurian yang dilancarkan Tajuddin itu yakni dengan menyatroni rumah pengusaha bernama H Takke di Jalan Maccini Pasar Malam III, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Uang sebanyak Rp 200 juta milik H Takke, raib dibawa kabur.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, modus operandi pelaku dengan membuntuti korban yang baru saja melakukan penarikan uang tunai di sebuah bank.

“Jadi berawal dari pelaku menegur korban pada saat selesai melakukan pencairan uang di bank, pelaku berkata, ‘cair mi haji’,” kata Kompol Suprianto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Usai menegur korban, pelaku pun memanggil rekannya untuk bersama- sama melancarkan aksi pencuriannya itu.

“Malam harinya pelaku bersama rekannya (DPO) mengatur strategi untuk melakukan pencurian di rumah korban,” jelas Supriyanto.

Lanjut Suprianto, kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda. Dimana pelaku inisial A (DPO) memasuki rumah korban dan Tajuddin yang berjaga di depan rumah.

“Tajuddin yang menjaga di depan rumahnya. Pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 200 juta. Dari hasil interogasi pelaku, ia mengaku mendapatkan bagian Rp 5 juta dari hasil pencuciannya bersama pelaku DPO ini,” tandas Supriyanto.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, tas selempang berisi uang Rp 190 ribu dan STNK, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kini, Tajuddin pun harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara rekannya inisial A kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Maret 2024 11:17
DKP Kunjungi Kecamatan Makassar, Bahas Longwis Menuju Low Carbon City
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kecamatan Makassar menerima kunjungan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Makassar Alamsyah Sahabuddin,...
Politik29 Maret 2024 00:02
NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin di Pilkada Luwu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai NasDem telah menyatakan akan mengusung kader internal untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se...
Metro28 Maret 2024 22:47
Pj Gubernur Bahtiar Ingin Perjalanan Arus Mudik Berjalan Lancar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat ...
Otomotif28 Maret 2024 22:43
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional dan Siapkan Berbagai Promo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjawab kebutuhan pelanggan untuk merawat kendaraan menjelang hari Raya, showroom dan bengkel resmi Kalla Kars te...