Pedoman Rakyat, Makassar – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2020 berada di urutan ke-3 nasional sebagai pilkada tinggi kerawanan. Hal ini setelah Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mendata kerawanan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Kota Makassar.
Bawaslu Sulsel melakukan pemetaan indeks kerawanan Pilwalkot Makassar 2020 pada September hingga Oktober 2019. Data diambil dari pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2018 dan Pemilu 2019.
“Iya, Makassar adalah salah satu daerah yang kita anggap memiliki tingkat kerawanan yang tinggi dibanding dengan daerah-daerah lain (di Indonesia), khususnya di Sulsel. Tentukan ini indeks kerawanan yang kita buat kemarin, itu datanya kita ambil September hingga Oktober,” jemals Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Baca Juga :
Hasil indeks pemetaan kerawanan pemilu yang dilakukan Bawaslu menunjukkan Makassar berada di level 6 dengan skor 74.94. Makassar berada di bawah Kabupaten Manokwari dengan skor 80.89 dan Kabupaten Mamuju dengan skor 78.01.
Level 6 Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan level tertinggi, skornya di atas 63.88. Pemetaan IKP yang dilakukan di Makassar, kemudian digabungkan dengan pemetaan IKP dari kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
“Kalau kita berkaca dari berbagai data sebelumnya, baik kepolisian, KPU dan media, memang kemudian Makassar dianggap sebagai salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi,” kata Saiful.
Saiful mencontohkan salah satu kerawanan yang terjadi pada aspek penyelenggara. Di Pemilu 2018 dan 2019 di Makassar, ada penyelenggara yang divonis bersalah di pengadilan karena mengubah sertifikat hasil pemungutan suara.
“Kemudian terkait dengan sosial politik di daerah itu. Di Makassar kemarin kan bahkan penyelenggara, ada Panswascam kan sempat dipukul ketika mengawal proses itu. Jadi memang kan hal-hal semacam ini kita anggap sebagai indikator yang memberi penjelasan bahwa memang rawan,” ungkapnya.
Saiful menegaskan, Bawaslu melakukan pemetaan IKP ini untuk menjadi pegangan pihak penyelenggara pemilu, aparat keamanan, hingga pihak terkait lainnya agar melakukan pencegahan dini terhadap kerawanan Pilwalkot Makassar 2020. (*)
Komentar