Pedomanrakyat.com, Gowa – Perkosa anak kandung hingga hamil tujuh bulan, DS (45) pria di Gowa ditangkap polisi.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadlyh kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menerangkan, bahwa kasus ini terbongkar dari laporan korban.
Baca Juga :
“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Korban tengah hamil tujuh bulan,” kata Boby.
Boby menjelaskan pelaku sampai nekat memperkosa dua orang anaknya hingga salah satu anaknya hamil, karena memiliki hasrat yang berlebihan.
“Motifnya adalah karena memang pelaku ini memiliki hasrat atau keinginan seksual terhadap anak kandungnya. Tapi, sekarang untuk pelaku telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.
Komentar