Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 31 Januari 2023 09:53

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (F-Humas)
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja membantu para pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan izin usaha.

Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo mengatakan bahwa, beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian.

“Dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pertanian, namun demikian tetap memberikan pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya,” jelas Eddy Purnomo pada keterangan pers, Senin (30/1/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Eddy tersebut, kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

”Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun wajib dilakukan pembinaan,” ungkap Eddy.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah memberikan kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

”Kami memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, Penetapan Perppu Cipta Kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.

“Kegentingan tersebut meliputi dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan sehingga menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional,” tutur Eddy.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Juli 2026 23:29
Libatkan BAZNAS RI, Pemkot Makassar Pastikan Pelantikan Pimpinan Lima Pimpinan Sesuai Mekanisme
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar Perio...
Nasional06 Juli 2026 22:35
Indonesia Forestry Carbon Hub Diluncurkan: Era Baru Perdagangan Karbon Transparan dan Berintegritas Dimulai
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menandai tonggak sejarah baru dalam tata kelola perubahan iklim global melalui pe...
Politik06 Juli 2026 22:10
DPD II Golkar Luwu Utara Resmi Serahkan Dukungan ke IAS Maju di Musda Golkar Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten Luwu Utara, menyerahkan surat rekomendasi dukungan ke bakal calon ketu...
Metro06 Juli 2026 21:28
Buka Bimtek SAKIP 2026, Munafri Minta Seluruh OPD Perkuat Akuntabilitas Kinerja
Pedomanrakyat.com, Makassar –Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi ...