Pedoman Rakyat, Makassar – Sebanyak 35 personel PD Parker Makassar Raya turun langsung mengawasi tarif parker jelang lebaran.
Langkah tersebut perlu dilakukan usai ditemukannya oknum juru parkir yang mengenakan tarif senilai Rp20.000 kepada masyarakat.
Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar mengatakan 35 personel tersebut sebagian tergabung dari tim parkir insidental, sisanya diambil dari personel lain sebagai tambahan.
Baca Juga :
“Jadi beda lagi sama kemarin (parkir insidental), ada sebagian masuk di situ ada juga tim pengawasannya, jadi dia di-backup ceritanya toh, itu sudah jalan sejak kemarin,” ujarnya.
Tim khusus tersebut rencananya akan disebar di sejumlah titik krusial dan secara konsisten mengawasi transaksi perparkiran. Saat ini tim fokus pada empat titik utama, diantaranya Pasar Butung, Pasar Sentral, Sekitaran Alaska Pengayoman dan Toko Satu Sama.
“Jadi tim ini dia dikirim khusus untuk pengawasan selama menjelang Idulfitri,” katanya.
Menanggapi kasus tarif parkir Rp20.000 yang dipungut oknum jukir beberapa waktu lalu, Irhamsyah mengaku pihaknya telah memberikan teguran khusus utamanya kepada jukir resmi.
Kata dia, PD Parkir belum bisa mencabut izin mereka. Sesuai prosedur, hanya surat pernyataan yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa jika nantinya kembali ditemukan pelanggaran maka bisa masuk pidana ringan. Sanksi pemberhentian dilakukan jika nantinya kesalahan sudah tak dapat ditoleransi.
“Kan rata-rata yang diambil itukan jukir bantu bukan resmi, itu dibuatkan pernyataan, terus difoto, diambil datanya dan nantinya jika kedapatan lagi mau tidak mau diproses di persidangkan untuk tindak pidana ringannya. Kecuali nanti kita dapat lagi dan sudah tidak bisa ditoletansi sudah berulang-ulang baru kita bisa cabut ID Card-nya,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah Humas PD Parkir Makassar, Raya Asrul mengatakan berdasarkan hasil koordinasi, PD Parkir ke depannya juga berencana mengadakan lima posko aduan.
Komentar