Perubahan Angka di APBD Sulsel, Legislator Arfandy: Ini Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Januari 2022 17:32

Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Arfandy Idris.
Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Arfandy Idris.

Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator fraksi Golkar DPRD Sulawesi Selatan, Arfandy Idris menyoroti penambahan angka pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok Sulsel Tahun Anggaran 2022.

Dimana APBD Pokok Sulsel 2022 sebesar Rp9.222 triliun. Namun, ternyata dokumen yang diserahkan ke Kemendagri menjadi Rp9.223 triliun bertambah Rp1 miliar.

Menurut Arfandy Idris, APBD Pokok Sulsel sudah ditetapkan dan menjadi kesepakatan antara DPRD dengan Gubernur. Namun, secara sepihak dilakukan perubahan tanpa sepengetahuan DPRD.

“Kenapa saya katakan tidak ada yang ditahu oleh DPRD, karena dokumen perubahan itu sampai sekarang kita tidak terima,” ujar Arfandy, Selasa (11/1/2022).

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini juga mempertanyakan terkait dengan dokumen APBD pokok yang telah ditetapkan yang sampai sekarang belum diterima DPRD

“Ini dia lakukan perubahan secara sepihak, disinilah kesalahannya,” tutur.

“Sebenarnya nilainya tidak signifikan cuman penyalahgunaan wewenang nya ini karena ini pelanggaran hukum,” tambah Arfandy.

Arfandy juga menuturkan bahwa, kalau pemerintah Sulsel ingin berjalan dengan baik. Maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel harus berubah, karena ini terus berlangsung.

Pasalnya kata dia, pembahasan APBD pokok 2022 itu diawali dalam kondisi yang tidak normal juga, dari Rp10,6 triliun APBD Pokok Sulsel itu turun jadi Rp9,2 trilun.

“Jadi, disitu sudah bermasalah secara dokumen perencanaan. Toh kenapa diujung dia tambahkan, ini lah yang selalu persoalkan, apa dasar mereka melakukan perubahan secara sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga menuturkan bahwa, APBD Sulsel Rp9.222 triliun menjadi Rp9.223 triliun tambahan Rp1 M pendapatan dari perhubungan masuk setelah ditetapkan APBD.

“Antisipasinya tambahan tersebut ndak boleh dibelanjakan akan menjadi SILPA. Dimana, Penambahan pendapatan dalam perjalanan APBD tahun berjalan biasa terjadi tetapi tdk boleh dibelanjakan,” tutup Fahruddin.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Juni 2026 23:39
Wabup Pinrang Ajak Perantau Batulappa Jadi Motor Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Keberadaan masyarakat Kabupaten Pinrang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi ke...
Metro29 Juni 2026 23:20
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makas...
Metro29 Juni 2026 22:33
Siswa Tak Lolos SMP Negeri Tetap Bisa Sekolah Gratis di SMP Swasta, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena ti...
Metro29 Juni 2026 21:28
HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Skrining Mandiri TBC
Pedomanrakyat.com, Makassar – Puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan 46 Tahun Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) tidak hanya...