Perubahan Angka di APBD Sulsel, Legislator Arfandy: Ini Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Januari 2022 17:32

Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Arfandy Idris.
Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Arfandy Idris.

Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator fraksi Golkar DPRD Sulawesi Selatan, Arfandy Idris menyoroti penambahan angka pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok Sulsel Tahun Anggaran 2022.

Dimana APBD Pokok Sulsel 2022 sebesar Rp9.222 triliun. Namun, ternyata dokumen yang diserahkan ke Kemendagri menjadi Rp9.223 triliun bertambah Rp1 miliar.

Menurut Arfandy Idris, APBD Pokok Sulsel sudah ditetapkan dan menjadi kesepakatan antara DPRD dengan Gubernur. Namun, secara sepihak dilakukan perubahan tanpa sepengetahuan DPRD.

“Kenapa saya katakan tidak ada yang ditahu oleh DPRD, karena dokumen perubahan itu sampai sekarang kita tidak terima,” ujar Arfandy, Selasa (11/1/2022).

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini juga mempertanyakan terkait dengan dokumen APBD pokok yang telah ditetapkan yang sampai sekarang belum diterima DPRD

“Ini dia lakukan perubahan secara sepihak, disinilah kesalahannya,” tutur.

“Sebenarnya nilainya tidak signifikan cuman penyalahgunaan wewenang nya ini karena ini pelanggaran hukum,” tambah Arfandy.

Arfandy juga menuturkan bahwa, kalau pemerintah Sulsel ingin berjalan dengan baik. Maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel harus berubah, karena ini terus berlangsung.

Pasalnya kata dia, pembahasan APBD pokok 2022 itu diawali dalam kondisi yang tidak normal juga, dari Rp10,6 triliun APBD Pokok Sulsel itu turun jadi Rp9,2 trilun.

“Jadi, disitu sudah bermasalah secara dokumen perencanaan. Toh kenapa diujung dia tambahkan, ini lah yang selalu persoalkan, apa dasar mereka melakukan perubahan secara sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga menuturkan bahwa, APBD Sulsel Rp9.222 triliun menjadi Rp9.223 triliun tambahan Rp1 M pendapatan dari perhubungan masuk setelah ditetapkan APBD.

“Antisipasinya tambahan tersebut ndak boleh dibelanjakan akan menjadi SILPA. Dimana, Penambahan pendapatan dalam perjalanan APBD tahun berjalan biasa terjadi tetapi tdk boleh dibelanjakan,” tutup Fahruddin.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 April 2026 20:50
Ikut Instruksi DPW, PSI Soppeng Turun Langsung ke Akar Rumput Perkuat Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Soppeng mulai memperkuat struktur partai hingg...
Metro26 April 2026 14:50
Komisi B Makassar Turun Malam Hari, Awasi Izin dan Pajak Tempat Hiburan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Din...
Metro25 April 2026 20:21
Pesan Damai Munafri di Paskah KPI: Bersatu Bangun Makassar, Tanpa Sekat Perbedaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri Perayaan Paskah dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke XXIII Kebaktian Pen...
Nasional25 April 2026 19:27
Kemenhut Dorong Golo Mori Jadi Destinasi Eksklusif Berbasis Alam di Manggarai Barat
Pedomamrakyat.com, Makassar – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya pergeseran paradigma pengelolaan wisata di...