Perubahan Angka di APBD Sulsel, Legislator Arfandy: Ini Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Januari 2022 17:32

Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Arfandy Idris.
Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Arfandy Idris.

Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator fraksi Golkar DPRD Sulawesi Selatan, Arfandy Idris menyoroti penambahan angka pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok Sulsel Tahun Anggaran 2022.

Dimana APBD Pokok Sulsel 2022 sebesar Rp9.222 triliun. Namun, ternyata dokumen yang diserahkan ke Kemendagri menjadi Rp9.223 triliun bertambah Rp1 miliar.

Menurut Arfandy Idris, APBD Pokok Sulsel sudah ditetapkan dan menjadi kesepakatan antara DPRD dengan Gubernur. Namun, secara sepihak dilakukan perubahan tanpa sepengetahuan DPRD.

“Kenapa saya katakan tidak ada yang ditahu oleh DPRD, karena dokumen perubahan itu sampai sekarang kita tidak terima,” ujar Arfandy, Selasa (11/1/2022).

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini juga mempertanyakan terkait dengan dokumen APBD pokok yang telah ditetapkan yang sampai sekarang belum diterima DPRD

“Ini dia lakukan perubahan secara sepihak, disinilah kesalahannya,” tutur.

“Sebenarnya nilainya tidak signifikan cuman penyalahgunaan wewenang nya ini karena ini pelanggaran hukum,” tambah Arfandy.

Arfandy juga menuturkan bahwa, kalau pemerintah Sulsel ingin berjalan dengan baik. Maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel harus berubah, karena ini terus berlangsung.

Pasalnya kata dia, pembahasan APBD pokok 2022 itu diawali dalam kondisi yang tidak normal juga, dari Rp10,6 triliun APBD Pokok Sulsel itu turun jadi Rp9,2 trilun.

“Jadi, disitu sudah bermasalah secara dokumen perencanaan. Toh kenapa diujung dia tambahkan, ini lah yang selalu persoalkan, apa dasar mereka melakukan perubahan secara sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga menuturkan bahwa, APBD Sulsel Rp9.222 triliun menjadi Rp9.223 triliun tambahan Rp1 M pendapatan dari perhubungan masuk setelah ditetapkan APBD.

“Antisipasinya tambahan tersebut ndak boleh dibelanjakan akan menjadi SILPA. Dimana, Penambahan pendapatan dalam perjalanan APBD tahun berjalan biasa terjadi tetapi tdk boleh dibelanjakan,” tutup Fahruddin.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Oktober 2026 23:36
Resmi Ditutup, 134 Peserta Siap Ikuti Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti ...
Metro01 Oktober 2026 23:13
Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk...
Nasional01 Oktober 2026 22:31
Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) untuk memperkuat tata kel...
Metro01 Oktober 2026 22:08
APBD-P 2026 Makassar Rp5,26 Triliun, Appi: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP...