Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar menegaskan larangan tegas terhadap praktik pungutan biaya parkir di area tempat ibadah, khususnya masjid. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Adi Rasyid Ali (ARA), pada Jumat (9/5/2025), sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem parkir yang lebih humanis dan berkeadilan di Kota Makassar.
Dalam keterangannya, Adi Rasyid Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pemanfaatan lahan ibadah untuk kepentingan komersial, termasuk penarikan retribusi parkir.
Baca Juga :
“Tempat ibadah, terutama masjid, adalah ruang suci. Tidak sepantasnya dijadikan objek pungutan. Kami melarang keras parkir berbayar di sana,” tegas ARA.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan praktik pungutan parkir di halaman masjid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, hal ini mencederai fungsi utama tempat ibadah dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Lebih lanjut, ARA menyampaikan bahwa Perumda Parkir Makassar akan segera mengevaluasi kembali titik-titik parkir, termasuk yang berada di area wisata dan fasilitas publik, guna memastikan pengelolaan parkir berlangsung secara tertib, transparan, dan tidak merugikan warga.
Komentar