Polemik Batas Usia Pensiun TNI, DPR: Serahkan ke MK

Nhico
Nhico

Senin, 14 Februari 2022 15:16

Pasukan TNI. (F-INT)
Pasukan TNI. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai polemik batas usia pensiun TNI akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terkait dengan adanya gugatan dari sejumlah kalangan ke MK terkait Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dua pasal tersebut mengatur soal usia pensiun anggota TNI, khususnya Bintara dan Tamtama. Yaitu, polemik ini memunculkan desakan dari publik untuk turut pula mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU TNI tersebut.

“Jadi, terus terang, kita sebenarnya belum update mengenai revisi UU tersebut. Karena di (prioritas) prolegnas (tahun 2022) belum ada. Serta, belum ada pembahasan dengan pihak pemerintah mengenai revisi UU ini. Kalaupun ada kita akan menyambut dengan baik,” jelas Bobby, sabtu (11/2/2022).

Meskipun diserahkan ke MK, ia mengaku juga bingung karena terkait kebijakan legislasi adalah wewenang pemerintah dan DPR di mana UU tersebut sudah disetujui.

Sedangkan, jika jalurnya ke MK adalah terkait apakah ada pelanggaran konstitusional UU tersebut terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu UUD 1945 dan Pancasila. “Tapi, kita serahkan ke MK saja untuk kita tunggu hasil keputusannya,” jelas Bobby.

Di sisi lain, terkait usulan perpanjangan masa usia pensiun TNI hingga 60 tahun, menurutnya dapat ditinjau dari sisi obyektif dan subyektif.

Dari sisi obyektif, menurutnya, PBB masih menganggap batas usia lansia 60 tahun masih relevan digunakan hingga saat ini untuk disebut usia produktif.

Meskipun, secara subyektif, belum ada kesepakatan mutlak mengenai masa perpanjangan masa batas pensiun tersebut.

“Oleh karena di tahun 2019 sendiri sudah keluar Perpres 66 tahun 2019 mengenai pengembangan struktur organisasi TNI. Perpres tersebut untuk menjawab estimasi adanya penumpukan perwira menengah sebanyak 600 jabatan di tahun 2027,” tambah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.

Padahal, per 21 Januari 2022 silam, menurutnya, sudah desain agar 328 perwira dilakukan rotasi untuk mengisi 28 jabatan baru dalam rangka pengembangan struktur organisasi, beberapa di antaranya terdapat Perwira Bintang III (letjend) dari angkatan 1990 dan 1991.

“Jadi, kalau desain di 2022 itu terealisasi dengan baik, maka target akan terjadi penumpukan perwira pada 2027 akan bisa diselesaikan. Tapi, kalau desain ini diubah, nah itulah belum ada pembahasan secara detail di Komisi I,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 April 2026 16:26
Antisipasi Genangan, Bupati Pinrang Pantau Langsung Pembersihan Drainase
Pedomamrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos kembali turun langsung meninjau proses penanganan dan pembersihan drainase...
Daerah28 April 2026 11:08
Masuki Tahap Finishing, Bupati Luwu Timur Tinjau Progres RSUD I Lagaligo
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turun langsung melakukan inspeksi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo, di ...
Artikel28 April 2026 10:43
Siti Suwadah Rimang, Dosen Unismuh Makassar: Guru, Dosen, dan Masa Depan dalam Merawat Harapan di Setiap Kata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Hari Pendidikan Nasional bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah cermin. Cermin yang memantulkan kembali pertany...
Daerah28 April 2026 09:05
HUT ke-27 Lutra, Bupati Ibas Ajak Perkuat Kolaborasi Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-XXVII Kabupat...