Polemik Batas Usia Pensiun TNI, DPR: Serahkan ke MK

Nhico
Nhico

Senin, 14 Februari 2022 15:16

Pasukan TNI. (F-INT)
Pasukan TNI. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai polemik batas usia pensiun TNI akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terkait dengan adanya gugatan dari sejumlah kalangan ke MK terkait Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dua pasal tersebut mengatur soal usia pensiun anggota TNI, khususnya Bintara dan Tamtama. Yaitu, polemik ini memunculkan desakan dari publik untuk turut pula mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU TNI tersebut.

“Jadi, terus terang, kita sebenarnya belum update mengenai revisi UU tersebut. Karena di (prioritas) prolegnas (tahun 2022) belum ada. Serta, belum ada pembahasan dengan pihak pemerintah mengenai revisi UU ini. Kalaupun ada kita akan menyambut dengan baik,” jelas Bobby, sabtu (11/2/2022).

Meskipun diserahkan ke MK, ia mengaku juga bingung karena terkait kebijakan legislasi adalah wewenang pemerintah dan DPR di mana UU tersebut sudah disetujui.

Sedangkan, jika jalurnya ke MK adalah terkait apakah ada pelanggaran konstitusional UU tersebut terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu UUD 1945 dan Pancasila. “Tapi, kita serahkan ke MK saja untuk kita tunggu hasil keputusannya,” jelas Bobby.

Di sisi lain, terkait usulan perpanjangan masa usia pensiun TNI hingga 60 tahun, menurutnya dapat ditinjau dari sisi obyektif dan subyektif.

Dari sisi obyektif, menurutnya, PBB masih menganggap batas usia lansia 60 tahun masih relevan digunakan hingga saat ini untuk disebut usia produktif.

Meskipun, secara subyektif, belum ada kesepakatan mutlak mengenai masa perpanjangan masa batas pensiun tersebut.

“Oleh karena di tahun 2019 sendiri sudah keluar Perpres 66 tahun 2019 mengenai pengembangan struktur organisasi TNI. Perpres tersebut untuk menjawab estimasi adanya penumpukan perwira menengah sebanyak 600 jabatan di tahun 2027,” tambah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.

Padahal, per 21 Januari 2022 silam, menurutnya, sudah desain agar 328 perwira dilakukan rotasi untuk mengisi 28 jabatan baru dalam rangka pengembangan struktur organisasi, beberapa di antaranya terdapat Perwira Bintang III (letjend) dari angkatan 1990 dan 1991.

“Jadi, kalau desain di 2022 itu terealisasi dengan baik, maka target akan terjadi penumpukan perwira pada 2027 akan bisa diselesaikan. Tapi, kalau desain ini diubah, nah itulah belum ada pembahasan secara detail di Komisi I,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...
Metro14 Oktober 2026 20:23
Arahan Wali Kota, Sekda Boyong SKPD Turun ke Sekolah, Bagikan Masker Cegah Dampak Kabut Asap
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bergerak melindungi anak-anak sekolah dari dampak kabut asap yang menyelimuti langit Kot...
Daerah14 Oktober 2026 19:27
Kondisi Udara Tidak Sehat, Bupati Syaharuddin Alrif Minta Warga Sidrap Gunakan Masker
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko ganggu...
Metro14 Oktober 2026 18:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Hadirkan Harapan Baru bagi 40 Keluarga di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat b...