Pedomanrakyat.com, Bekasi – Polisi menyebut sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mampu meraup omset hingga Rp24,4 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan omset itu didapat selaku para tersangka melakukan aksinya sejak 2019 dengan jumlah korban mencapai 122 orang.
“Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).
Baca Juga :
Hengki mengungkapkan sindikat ini menjual organ ginjal dari para korbannya ke Kamboja.
Salah satu tersangka berinisial H yang memiliki peran untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Hengki, pihaknya menemukan ada 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja.
Mendapat informasi ini, lanjut dia, pihaknya berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban.
“Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya,” ucap Hengki.
“Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO dengan modus perdagangan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan belasan tersangka ini memiliki peran berbeda. Sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban.
Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
“Dua tersangka (lainnya) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada, dan Imigrasi,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (20/7).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan satu anggota Polri yang terlibat ini adalah Aipda M.
Kata Hengki, dalam kasus ini M berperan menghalangi proses penyidikan dan membantu sindikat untuk bisa lolos dari kejaran petugas.
“Berusaha merintangi baik langsung atau tidak, menyuruh buang handphone, pindah-pindah tempat, intinya ini agar bisa lolos pengejaran kepolisian. Yang bersangkutan terima uang Rp612 juta,” tutur Hengki.
Komentar