Polisi Bongkar Sindikat Jual Ginjal di Bekasi: 122 Korban Sejak 2019, Omset Rp24 M

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Juli 2023 21:41

lustrasi Jual Ginjal.(F-INT)
lustrasi Jual Ginjal.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bekasi Polisi menyebut sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mampu meraup omset hingga Rp24,4 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan omset itu didapat selaku para tersangka melakukan aksinya sejak 2019 dengan jumlah korban mencapai 122 orang.

“Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Hengki mengungkapkan sindikat ini menjual organ ginjal dari para korbannya ke Kamboja.

Salah satu tersangka berinisial H yang memiliki peran untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Hengki, pihaknya menemukan ada 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja.

Mendapat informasi ini, lanjut dia, pihaknya berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban.

“Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya,” ucap Hengki.

“Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO dengan modus perdagangan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan belasan tersangka ini memiliki peran berbeda. Sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban.

Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

“Dua tersangka (lainnya) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada, dan Imigrasi,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan satu anggota Polri yang terlibat ini adalah Aipda M.

Kata Hengki, dalam kasus ini M berperan menghalangi proses penyidikan dan membantu sindikat untuk bisa lolos dari kejaran petugas.

“Berusaha merintangi baik langsung atau tidak, menyuruh buang handphone, pindah-pindah tempat, intinya ini agar bisa lolos pengejaran kepolisian. Yang bersangkutan terima uang Rp612 juta,” tutur Hengki.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...