Pedoman Rakyat, Makassar- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mendalami laporan yang dilayangkan WALHI ihwal dugaan perusakan hutan oleh seorang oknum anggota DPRD Sulsel dari fraksi Partai Demokrat, Jufri Sambara.
Penyidik Subidang IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Arisandi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Tinggal kita disposisi ke pimpinan kemudian akan kita pelajari kembali,” kata Arisandi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga :
Arisandi belum bisa membeberkan secara rinci tentang dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pihaknya masih akan menelaah kembali berkas laporan tersebut.
“Nanti kalau sudah ada perkembangannyas setelah kami pelajari baru bisa kami sampaikan lagi kelanjutan atas laporan itu,”ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sulsel dari fraksi Partai Demokrat berinisial JS dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat dalam aksi perusakan hutan lindung di kawasan Desa Polo Padang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Legislator itu dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Laporan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (13/12/2021) siang.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
“Kami mendapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra (daerah setempat) yang diduga milik pribadi anggota dewan tersebut yang kami maksud,” kata Amin saat ditemui di Polda Sulsel usai melaporkan kasus ini, Senin, siang.
Amin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait kegiatan pembangunan proyek pribadi tersebut. Setelah menginvestigasi, WALHI akhirnya menemukan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen adiminstrasi dan dokumentasi pembangunan.
WALHI menduga, proyek pembangunan itu ilegal karena menggunakan aset tanah milik negara yang di sekelilingnya dihuni masyarakat.
“Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif,” tegas Amin.
Diketahui area hutan lindung yang dibanguni villa itu memilikui luas kurang lebih dua hektar. Dia juga menduga ada kongkalikong dengan unsur pemerintahan setempat.
sementara itu, Legislator Fraksi Demokrat DPRD Sulawesi Selatan, Jufri Sambara membantah tuduhan dari Walhi Sulsel.
“Akhirnya orang tua saya menyurat ke dinas kehutanan, terus lahir lah ini keputusan dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI nomor: SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.O/5/2019,” ujar legislator fraksi demokrat DPRD Sulsel saat kepada media saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
“Jadi, SKnya terbit sejak 2019 dari Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, soal perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sekitar 910 ribu Hektar,” tambah legislator fraksi demokrat.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Demokrat Susel ini menegaskan bahwa, dirinya akan melaporkan balik pihak Walhi terkait dengan tuduhan tersebut.
“Sebenarnya saya butuh itu laporannya supaya saya bisa lapor balik dia (Walhi). Karena saya kan anggota DPR, saya orang tahu aturan, tidak mungkin saya mau bikin begitu,” tutup legislator fraksi demokrat.

Komentar