Polisi Tangkap 8 Pelaku Makassar Street Fighter di Makassar, Dalangnya Masih Dikejar

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 04 Agustus 2021 18:06

Tangkapan layar aksi berbahaya pertarungan jalanan alias “Makassar Street Fighter” yang viral.
Tangkapan layar aksi berbahaya pertarungan jalanan alias “Makassar Street Fighter” yang viral.

Pedoman Rakyat, Makassar – Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang, dan Resmob Polda Sulsel mengungkap komplotan petarung jalanan atau Street Fight yang menjadi viral di Kota Makassar.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan, total ada 8 pemuda yang berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda di Kota Makassar, Rabu (4/8/2021) dini hari.

Para pelaku masing-masing berinisial EI (18), AB (18), TS (18), MRA (15), MAF (18), MAS (17) yang merupakan penonton pertarungan duel ala UFC ilegal tersebut. Dua lainnya yakni RA (19) dan MA (19) merupakan petarung.

Adapun dalang alias penyelenggara dari tarung jalanan ini masih dikejar polisi.

“Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih 8 orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat. Tim gabungan tetap melakukan pengembangan terkait kejadian ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman saat ekspose di kantornya, Rabu (4/8/2021) petang.

Kata Jamal, modus pertarungan jalanan ini dengan mengiming-imingi pemuda yang hendak bertarung dengan hadiah uang tunai. Para penonton juga dikenai biaya.

“Para petarung ini dijanjikan sebesar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp 1,5 juta. Para penonton ini ditarik biaya Rp 10 ribu per orang, dua ronde,” jelasnya.

(Press conference pengungkapan kasus Makassar Street Fighter)

Lanjut perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu, para petarung yang ikut dalam kompetisi ilegal itu masih berusia belia atau masih berstatus sebagai pelajar.

“Arenanya itu ada di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar. Mereka juga rata-rata pelajar, dibawah umur dan dewasa,” ungkapnya.

Para pelaku yang diamankan petugas pun bakal dijerat dengan 184 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait pemilik akun instagram @makassarstreet_fight yang menyelenggarakan tarung bebas ilegal tersebut.

“Kami akan dalami dulu. Kami masih melakukan penyelidikan terkait pemilik akun instagram,” demikian Jamal.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...