Polisi Tangkap Pengedar Sabu 23 Kg, Terancam Hukuman Mati

Nhico
Nhico

Kamis, 21 Oktober 2021 12:25

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 23 Kg, Terancam Hukuman Mati

Pedoman Rakyat, Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram (Kg). Barang haram yang dibungkus menggunakan kemasan teh China tersebut dibawa dari Tanjungbalai.

“Delapan orang diamankan. Satu di antaranya seorang wanita. Tersangka yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021).

Adapun pelaku yang diringkus yakni S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Sementara FS (42) dan EA (34) warga Batubara. Dari tangan para tersangka, polisi tak hanya mengamankan barang bukti narkoba, tapi juga menyita satu unit senjata api jenis revolver.

“Penangkapan yang dilakukan mulai 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinisial S (22). Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya,” ujar Riko.

Dari hasil pengembangan, Polrestabes Medan menangkap tersangka berinisial GS (43) yang membawa 1 Kg sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu tersangka lainnya berinisial MJ kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.

“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September ada tiga kali penindakan,” paparnya.

Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap SNU (30). Dari tangan SNU itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram. Lalu dilakukan penindakan kembali di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.

“Selanjutnya petugas mengamankan I (47) dan barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver. Kemudian pada 11 Oktober, petugas mengarah ke Kabupaten Batubara. Hasilnya, petugas menciduk FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara,” sebutnya.

Dari kedua tersangka ini petugas menyita barang bukti 1 karung goni beras berisi 22 Kg sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total barang bukti sabu yang disita sebanyak 23 kilogram,” jelas Riko.

Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Juni 2026 14:26
Pemprov Sulsel Bahas Status Pemanfaatan Terminal Malengkeri dan Daya, Libatkan Sejumlah Instansi Terkait
Pedomanrakyat.com, Makassar- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya bers...
Metro09 Juni 2026 14:25
Kabupaten Buton Studi Tiru Tata Kelola Arsip Modern ke Sulawesi Selatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Upaya memperkuat tata kelola arsip yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terus dil...
Metro09 Juni 2026 10:27
Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Warga Luwu Timur Kelola Sampah dan Tanam Cabai
Pedomanrakyat.com, Lutim – Usai menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Luwu Timur di Kecamatan Malili, Wakil Gubern...
Metro09 Juni 2026 09:22
Momentum Hari Jadi 23 Tahun Lutim, Gubernur Sulsel Percepat Pembangunan Lewat Jalan, Irigasi dan Matano Belt Road
Pedomanrakyat.com, Lutim – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan yang ...