Polisi Tangkap Pengedar Sabu 23 Kg, Terancam Hukuman Mati

Nhico
Nhico

Kamis, 21 Oktober 2021 12:25

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 23 Kg, Terancam Hukuman Mati

Pedoman Rakyat, Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram (Kg). Barang haram yang dibungkus menggunakan kemasan teh China tersebut dibawa dari Tanjungbalai.

“Delapan orang diamankan. Satu di antaranya seorang wanita. Tersangka yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021).

Adapun pelaku yang diringkus yakni S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Sementara FS (42) dan EA (34) warga Batubara. Dari tangan para tersangka, polisi tak hanya mengamankan barang bukti narkoba, tapi juga menyita satu unit senjata api jenis revolver.

“Penangkapan yang dilakukan mulai 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinisial S (22). Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya,” ujar Riko.

Dari hasil pengembangan, Polrestabes Medan menangkap tersangka berinisial GS (43) yang membawa 1 Kg sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu tersangka lainnya berinisial MJ kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.

“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September ada tiga kali penindakan,” paparnya.

Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap SNU (30). Dari tangan SNU itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram. Lalu dilakukan penindakan kembali di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.

“Selanjutnya petugas mengamankan I (47) dan barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver. Kemudian pada 11 Oktober, petugas mengarah ke Kabupaten Batubara. Hasilnya, petugas menciduk FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara,” sebutnya.

Dari kedua tersangka ini petugas menyita barang bukti 1 karung goni beras berisi 22 Kg sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total barang bukti sabu yang disita sebanyak 23 kilogram,” jelas Riko.

Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 April 2026 22:28
Jelang P2P 2026, Bawaslu Sulsel Kuatkan Gerakan Pengawasan Partisipatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin pengawasan partisipatif, mela...
Daerah22 April 2026 21:29
Bupati Syaharuddin Alrif di Tudang Sipulung, Target 1 Juta Ton Gabah Jadi Komitmen Bersama
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri tudang sipulung mempersiapkan musim tanam (MT) II gun...
Metro22 April 2026 20:30
Wawali Makassar Terima Audiensi PJPH Sulsel, Perkuat Ekosistem Halal dan UMKM Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal...
Nasional22 April 2026 19:33
Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Hutan dan Perubahan Iklim Tingkat Regional Dalam 22nd AWG-FCC Meeting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia turut aktif menghadiri Pertemuan ke-22 Kelompok Kerja ASEAN tentang Hutan dan Perubahan Iklim (The 22nd A...