Polisi Tangkap Perampok 1.245 Smartphone

Nhico
Nhico

Jumat, 05 November 2021 17:38

Polisi Tangkap Perampok 1.245 Smartphone

Pedoman Rakyat, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 Smartphone.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan S.I.K., mengatakan, Pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya hang beralamat di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (03/11/21).

“Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku Curas atas nama Eko Sumarlin di rumahnya,” ujarnya Kamis (04/11/21).

Ia menyebutkan pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni 4 unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku.

Dikesempatan yang sama iya menuturkan ketiga teman pelaku atas nama M. Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis di Pengadilan Negeri Jambi selama 5 tahun penjara.

Lanjutnya iya menjelaskan sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju pekanbaru membawa mobil box yang berisikan Handphone jenis Xiaomi Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB. Di Palembang, berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap). Dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir dibelakang mobil box dan melihat Saudara Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali Nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.

Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza. Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Akhirnya, Korban ditemukan oleh warga.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian diatas Rp 1 miliar,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum, pelaku ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Januari 2025 23:34
Hadiri Rakor Bidang Pangan, Menteri PU Dody Hanggodo Sebut penambahan Luas Tanam di Sulsel 213.521 Hektare
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia, Dody Hanggodo menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Prov. Suls...
Metro17 Januari 2025 23:20
Silaturahmi Dengan Kepala Daerah Terpilih, Mentan Amran Dorong Sulsel Jadi Pionir Swasembada Pangan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggelar pertemuan silaturahmi dengan sejumlah kepala daerah terpilih di Sula...
Politik17 Januari 2025 22:36
Terpilih Jadi Kepala Daerah, Dua Mantan Legislator Silaturahmi ke DPRD Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali be...
Metro17 Januari 2025 21:57
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Bahas Kontribusi Sulsel Wujudkan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulsel Tahu...