Pedomanrakyat.com, Jakarta – Posan Tobing, mantan personel Kotak, muncul dan menagih royalti ke band tersebut.
Kotak kemudian buka suara dan menyebut bahwa tagihan itu salah alamat.
Hal itu lantaran menurut Kotak, semua urusan royalti atas performance right sudah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga :
Kotak mengeluarkan klarifikasi mereka lewat sebuah video di media sosial.
“Di Indonesia sendiri ini ada badan yang diatur oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintan No. 56 Jo UU Hak Cipta LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia),” beber Chua dalam video tersebut.
“Jadi memang sudah pasti tidak tepat kalau meminta hak performance royaltinya ke Kotak. Jadi memang sudah ada lembaganya, ya minta royaltinya ke WAMI gitu. Misalnya nih, saya kasih contoh, buat teman-teman, katakan perform menggunakan lagu Kotak, kalian itu tidak perlu membayarkannya kepada kami. Tapi kalian membayarkannya ke WAMI nanti WAMI yang membayarkan kepada kami,” ujar Tantri melanjutkan.
“Jadi ini sebenarnya, memang hak semua pelaku seni atau pencipta lagu. Kalau kalian ingin mendapatkan hak performance royalti, silakan mendaftarkan diri ke WAMI, menjadi membernya WAMI, nanti akan mendapatkan hak tersebut melalui WAMI,” lanjut Tantri lagi.
Sebelumnya, Posan Tobing mengeluhkan band Kotak tidak memberikan haknya sebagai pencipta lagu.
Komentar