Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Usai rapat tersebut, Ivan menjelaskan ihwal perkembangan PPATK dalam menelusuri dugaan pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke salah satu tersangka.
“Lagi proses. Oh iya ada rekening yang diblokir,” kata Ivan.
Namun, Ivan mengaku tak ingat lebih rinci saat disinggung berapa banyak rekening yang telah diblokir pihaknya. Sebab, ia tak membawa catatannya saat menghadiri Raker di Komisi III.

Komentar