PPP Salahkan KPU di Sidang Sengketa Pileg: Suara Hilang di 35 Dapil

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Mei 2024 15:13

PPP Salahkan KPU di Sidang Sengketa Pileg: Suara Hilang di 35 Dapil

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena kesalahan perhitungan KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).

Perolehan suara PPP kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Airnul mengungkapkan banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).

Pihaknya menduga suara itu salah satunya lari ke Partai Garuda. Beberapa perpindahan diduga terjadi di Dapil Sumatera Utara I, Sumut II, dan Sumut III.

“Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Ainul.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...