Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena kesalahan perhitungan KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).
Perolehan suara PPP kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Airnul mengungkapkan banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).
Baca Juga :
Pihaknya menduga suara itu salah satunya lari ke Partai Garuda. Beberapa perpindahan diduga terjadi di Dapil Sumatera Utara I, Sumut II, dan Sumut III.
“Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Ainul.
Komentar