Propemperda Tahun 2025 Ditetapkan, DPRD Pangkep Berharap Pembentukannya Berjalan Lancar

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Desember 2024 23:47

Propemperda Tahun 2025 Ditetapkan, DPRD Pangkep Berharap Pembentukannya Berjalan Lancar
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menyelenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 pada Senin, 18 November 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang “B” Kantor DPRD Kabupaten Pangkep dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, ST.

Peserta dan Narasumber Kegiatan

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh. Tauhid, anggota DPRD, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Asrul Asiking, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala bagian Sekretariat DPRD, serta staf sekretariat.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan Propemperda Tahun 2025, yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penetapan Propemperda dilakukan berdasarkan:

  1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. Rencana pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
  4. Aspirasi masyarakat daerah.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ririn Prakarsa, SH, membacakan laporan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Propemperda Tahun 2025 mencakup 11 judul rancangan Perda, termasuk 3 ranperda dalam daftar kumulatif terbuka dan 1 ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Hukum dan Prosedur

Penetapan Propemperda mengacu pada Pasal 15 Ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum pengesahan Rancangan Perda APBD. Selain itu, Pasal 16 Ayat (1) menetapkan bahwa hasil penyusunan Propemperda harus disepakati antara DPRD dan Bupati melalui rapat paripurna.

Penutup

Sebelum menutup rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa ke-11 judul Ranperda yang telah disepakati akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pangkep. Dengan penetapan Propemperda Tahun 2025, DPRD berharap pembentukan Perda di Kabupaten Pangkep dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Pangkep untuk menjalankan tugas legislasi dengan optimal demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Desember 2024 09:17
Pemkot dan DPRD Makassar Setujui 15 Usulan Pembentukan Perda Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui 15 usulan ra...
Metro18 Desember 2024 09:13
Pj Sekda Irwan Adnan Mengpresiasi dan Mengatensi Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, menyampaikan apresiasi dan atensi terhadap hasil kegiatan ...
Metro18 Desember 2024 09:09
Komisi Nasional Disabilitas: Makassar Berpotensi Jadi Kota Representatif Pendidikan Inklusif
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Pendid...
Metro18 Desember 2024 08:57
Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Mak...