Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi: Buang-buang Uang Negara

Nhico
Nhico

Kamis, 16 Februari 2023 18:40

Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi: Buang-buang Uang Negara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menyebut kehadiran saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2) tidak kompeten dan membuang uang negara.

Pernyataan itu disampaikan Teddy usai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nathaniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen, yang hadir sebagai saksi.

Sementara itu, Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

“Tidak sepatutnya menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini. Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara,” ujar Teddy.

Sebelumnya dalam persidangan, Teddy sempat mencecar saksi Nathaniel soal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy bertanya soal ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nathaniel dengan keterangannya di persidangan.

Menurut keterangan Teddy, Nathaniel dalam BAP menyebutkan penukaran uang terjadi di tanggal 24 dan 26 September 2022.

Sementara, Nathaniel dalam persidangan menjelaskan penukaran itu terjadi di tanggal 26 September 2022. Sedangkan, tanggal yang tertera di invoice adalah 24 September 2022.

Setelahnya, suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Teddy kembali menanyakan ketidaksesuaian tanggal yang disampaikan oleh Nataniel.

“Ya Allah, ini buktinya saudara. (Tanggal) 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu,” kata Teddy.

“Ya, saya konsisten Pak,” ucap Nataniel.

Nathaniel menegaskan yang benar transaksi terjadi pada tanggal 26. Teddy kemudian bertanya siapa yang menyuruh Nathaniel mengubah keterangannya.

Lalu, majelis hakim menengahi perdebatan keduanya. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ikut bertanya kepada Nataniel terkait apakah ada yang menyuruhnya mengubah keterangan.

Namun, Nathaniel menyebut tak ada yang menyuruhnya mengubah keterangannya.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi19 Juni 2025 10:37
Malili Night Market Resmi Dibuka Bupati Ibas: Wadah Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam membuka Pasar Malam bertajuk “Malili Night Market”, yang dilaksanakan di ...
Metro19 Juni 2025 09:26
Aliyah Mustika Ilham Sambut MHX 2025, Kesehatan Jadi Jembatan Kemanusiaan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyambut hangat kunjungan Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) d...
Ekonomi19 Juni 2025 08:33
KPIN 2025 di Lutim, Wabup Puspawati Apresiasi Peran Gereja dalam Membangun Karakter Bangsa
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu tuan rumah pelaksanaan Kebaktian Pembaruan Iman Nasional (KPIN) 2025, sebuah ...
Daerah19 Juni 2025 08:10
DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus, Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Panitia Khusus...