Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi: Buang-buang Uang Negara

Nhico
Nhico

Kamis, 16 Februari 2023 18:40

Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi: Buang-buang Uang Negara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menyebut kehadiran saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2) tidak kompeten dan membuang uang negara.

Pernyataan itu disampaikan Teddy usai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nathaniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen, yang hadir sebagai saksi.

Sementara itu, Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

“Tidak sepatutnya menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini. Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara,” ujar Teddy.

Sebelumnya dalam persidangan, Teddy sempat mencecar saksi Nathaniel soal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy bertanya soal ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nathaniel dengan keterangannya di persidangan.

Menurut keterangan Teddy, Nathaniel dalam BAP menyebutkan penukaran uang terjadi di tanggal 24 dan 26 September 2022.

Sementara, Nathaniel dalam persidangan menjelaskan penukaran itu terjadi di tanggal 26 September 2022. Sedangkan, tanggal yang tertera di invoice adalah 24 September 2022.

Setelahnya, suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Teddy kembali menanyakan ketidaksesuaian tanggal yang disampaikan oleh Nataniel.

“Ya Allah, ini buktinya saudara. (Tanggal) 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu,” kata Teddy.

“Ya, saya konsisten Pak,” ucap Nataniel.

Nathaniel menegaskan yang benar transaksi terjadi pada tanggal 26. Teddy kemudian bertanya siapa yang menyuruh Nathaniel mengubah keterangannya.

Lalu, majelis hakim menengahi perdebatan keduanya. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ikut bertanya kepada Nataniel terkait apakah ada yang menyuruhnya mengubah keterangan.

Namun, Nathaniel menyebut tak ada yang menyuruhnya mengubah keterangannya.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...