Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi: Buang-buang Uang Negara

Nhico
Nhico

Kamis, 16 Februari 2023 18:40

Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi: Buang-buang Uang Negara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menyebut kehadiran saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2) tidak kompeten dan membuang uang negara.

Pernyataan itu disampaikan Teddy usai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nathaniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen, yang hadir sebagai saksi.

Sementara itu, Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

“Tidak sepatutnya menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini. Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara,” ujar Teddy.

Sebelumnya dalam persidangan, Teddy sempat mencecar saksi Nathaniel soal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy bertanya soal ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nathaniel dengan keterangannya di persidangan.

Menurut keterangan Teddy, Nathaniel dalam BAP menyebutkan penukaran uang terjadi di tanggal 24 dan 26 September 2022.

Sementara, Nathaniel dalam persidangan menjelaskan penukaran itu terjadi di tanggal 26 September 2022. Sedangkan, tanggal yang tertera di invoice adalah 24 September 2022.

Setelahnya, suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Teddy kembali menanyakan ketidaksesuaian tanggal yang disampaikan oleh Nataniel.

“Ya Allah, ini buktinya saudara. (Tanggal) 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu,” kata Teddy.

“Ya, saya konsisten Pak,” ucap Nataniel.

Nathaniel menegaskan yang benar transaksi terjadi pada tanggal 26. Teddy kemudian bertanya siapa yang menyuruh Nathaniel mengubah keterangannya.

Lalu, majelis hakim menengahi perdebatan keduanya. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ikut bertanya kepada Nataniel terkait apakah ada yang menyuruhnya mengubah keterangan.

Namun, Nathaniel menyebut tak ada yang menyuruhnya mengubah keterangannya.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...
Ekonomi31 Agustus 2026 07:37
Sukses Gelar Penutupan MTQ KORPRI Nasional, Pemkab Pangkep Perkenalkan Potensi Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunjukkan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam ...
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...