Putusan PK Jessica Kumala, MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Terdakwa

Nhico
Nhico

Senin, 09 Oktober 2023 18:49

Jessica Wongso.(F-INT)
Jessica Wongso.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Di tengah gaduh kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca-film dokumenter Netflix, ‘Ice Cold’, Mahkamah Agung (ma) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jesscia Kumala.

Hasilnya, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.

“Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica–red) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana… sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica–red),” demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website ma, Senin (9/10/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.

Dengan ditolaknya PK Jessica, secara hukum, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 itu adalah pembunuh Mirna dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...