Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan DPR RI harus menjelaskan terkait proses pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 19 tahun dan hingga penutupan masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2), belum juga disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (14/2), disampaikan pimpinan bahwa pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai di Bamus. Untuk menghindari tafsir yang salah, kita harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2), menyikapi belum dibahasnya RUU PPRT hingga masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 ditutup pada Kamis (16/2).
Pada Sidang Paripurna DPR Selasa (14/2), ketika Ratu Ngadu Bonu Wulla, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem mempertanyakan terkait tidak dibahasnya RUU PPRT, pimpinan menjelaskan bahwa di Bamus masalah pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai.
Baca Juga :
“Dengan demikian, sesuai Tata Tertib yang berlaku seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT sebagai RUU usulan DPR,” kata Lestari, Wakil Ketua MPR Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu.
Menurut Rerie sapaan akrab Lestari, pihaknya hingga saat ini telah menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang berharap agar anggota parlemen mendengarkan suara rakyat, dalam proses percepatan pembahasan RUU PPRT.
Apalagi, tambah Legislator NasDem itu, publik sudah mengetahui bahwa RUU PPRT telah tuntas dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, sehingga pimpinan DPR, seharusnya segera menindaklanjuti proses tersebut.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, masyarakat berhak mengetahui kapan RUU PPRT yang sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah untuk segera diundangkan itu, diagendakan pembahasannya oleh pimpinan DPR.
Apalagi, tambah Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, di masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, setidaknya digelar tiga kali Sidang Paripurna yang mengagendakan pengesahan sejumlah RUU dan pengesahan jajaran komisioner beberapa lembaga negara.
Menunda pembahasan RUU PPRT yang sudah dikaji selama 19 tahun, menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut, harus berdasarkan alasan yang benar-benar kuat dan tidak sekadar sentimen politis semata.
Pasalnya, tegas Rerie, sejalan dengan terus berlanjutnya penundaan pembahasan RUU PPRT, korban kekerasan dan perbudakan di lingkungan profesi pekerja rumah tangga (PRT) terus bertambah. Bahkan hingga ada yang meninggal dunia.
Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 10-11 PRT per hari melaporkan adanya korban kekerasan.
Sebagai wakil rakyat dan pengemban amanah konstitusi, ujar Rerie, dorongan untuk lebih memanusiakan manusia, seharusnya dikedepankan oleh pimpinan DPR dalam proses pembahasan RUU PPRT itu.
Komentar