Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Kota Makassar mendesak Pemkot Makassar segera menyetorkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2021.
Ketua Banggar DPRD KOta Makassar, Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengaku, penyetoran Ranperda tersebut seharusnya sudah dilakukan. Lantaran pembahasannya bersama anggota dewan ditarget paling lambat minggu kedua September.
“Belum (masuk Ranperdanya). Tapi harusnya sudah masuk,” singkat Legislator Demokrat tersebut, kemarin. Dia meminta, Pemkot Makassar segera merampungkannya.
Baca Juga :
- TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
- Ketua TP PKK Kota Makassar Pimpin Senam Jantung Sehat, Perkuat Budaya Hidup Aktif untuk Wujudkan Keluarga Berdaya
- PAMUNGKAS Bapenda Makassar: Cek Data, Cetak SPPT hingga Bayar Pajak Bisa dari Rumah
Mengingat pembahasannya hingga pengambilan perstujuannya untuk disepakati menjadi Perda hanya tersisa sebulan sebelum ditetapkan, atau paling lambat 30 September.
Sementara Sekretaris Bappeda Kota Makassar, Helmy Budiman menuturkan, penyetoran Ranperda Perubahan APBD tergantung BPKAD. “Yang jelas itu tugasnya BPKAD, kita usahakan segera,” ujar Sekretaris Bappeda Kota Makassar Helmy Budiman.
Dia beralasan, lambatnya penyetoran Ranperda tersebut ke DPRD lantaran adanya sejumlah koreksi. Menyusul adanya pergantian sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Makassar dalam beberapa bulan terkahir.
“Dikoreksi sedikit karena ada pergantian pejabat. Yah, pasti ada penyesuaian sedikit. Kita target hari Selasa (pekan depan disetor),” jelas Helmy.

Komentar