Ranperda Tentang Narkotika, Ini Saran Fraksi NasDem DPRD Sulsel

Nhico
Nhico

Selasa, 09 November 2021 17:44

Suasan paripurna DPRD Sulsel.
Suasan paripurna DPRD Sulsel.

Pedoman Rakyat, Makassar – Rapat Paripuran DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, untuk dibahas secara lanjut.

Dimana sebanyak sembilan Fraksi di DPRD telah memberikan pemandangan umum terkait dengan Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut.

Meski demikian, fraksi-fraksi tersebut melalui juru bicaranya memberikan beberapa tanggapan dan pertanyaan terhadap ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Desy Susanty Sutomo mengatakan bahwa, Fraksi Nasdem meminta penjelasan gubernur terkait langkah startegis apa yang dilakukan pemprov setelah perda ini ditetapkan.

“Bagaimana langkah Pemprov menjadikan Perda ini efektif dapat menyelesaikan masalah terkait penyebaran dan penyelagunaan narkotika,” tutur Desy Susanty Sutomo, di ruang patipurna, Selasa (9/11/2021).

Ia juga mempertanyakan, terkait dengan adanya tim terpadu fasilitasi Penguatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yag dibentuk gubernur.

“Bagaimana gubernur menjelaskan urgensi tim tersebut dalam konsep penanganan narkoba di sulsel khusunya dalam konteks narkoba,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, fraksi Nasdem melihat preventif penyalah gunaan narkoba di Sulsel masih cinderung simbolik atau sosialisasi bersifat momentun.

Namun kata dia, NasDem setuju dengan pendapat yang menkritisi kuantifikasi rencana aksi proses monitorin dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur.

“Sebagaimana yang tertuang dalam risalah rapat badang pembentukan peraturan daerah,” terang Desy.

Lanjutnya bahwa, fraksi Nasdem seringkali mendapat keluhan adanya permasalahan sosial berupa fenomena menghirup lem fox yang utamanya di kota Makassar.

Olehnya itu, Merujuk pada definisi awal tentang narkotika juga disebutkan dalam Ranperda, maka diharapkan bagaimana fenomena “unik” ini juga dapat teratasi melalui ranperda

Sebelumnya, Plt Gubernur SulsAndi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Menurutnya, upaya untuk menghilangkan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata bergantung hanya pada aspek penindakan saja.

“Namun diperlukan kebijakan dan strategi dengan pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakannya,” pungksanya.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga12 Februari 2026 12:03
Lapangan Gaspa Palopo Rampung, Gubernur Sulsel: Semoga Jadi Sarana Pola Hidup Sehat Warga
Pedomanrakyat.com, Palopo – Pelaksanaan revitalisasi Lapangan Gaspa, Kota Palopo telah rampung. Sarana olahraga kebanggaan warga Palopo itu, kin...
Daerah12 Februari 2026 11:37
Minta Diskresi Presiden, Surat Datu Luwu Diserahkan ke DPR RI
Pedomanrakyat.com, Lutra – Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyerahkan surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Komisi II DPR ...
Daerah12 Februari 2026 11:17
Satgas Sapu Bersih Tinjau Gudang Beras dan RPH di Gowa, Pastikan Stok dan Mutu Terjaga
Pedomanrakyat.com, Gowa – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan melakukan peninjauan langsung ke gudang beras dan ...
Daerah12 Februari 2026 10:26
12 Peserta Melaju ke Semi Final KTIQ MTQ XI Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Cabang lomba Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) pada Majelis 6 Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI Tingkat Kabup...