Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang menyerahkan langsung hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Baca Juga :
Dalam kesempatan itu, Andi Rachmatika Dewi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Nyoman Adhi Suryadnyana yang dinilainya bukan sosok asing bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Selamat datang kembali di Kota Makassar kepada Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana. Beliau bukan orang baru di Sulawesi Selatan, sehingga kami mengucapkan selamat datang kembali di kampung halamannya,” ujar Cicu, sapaan akrab Rachmatika
Politisi NasDem itu juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI yang hadir langsung untuk menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2025.
Menurut Cicu, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Di mana pada intinya menyatakan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
“Laporan hasil pemeriksaan disampaikan pula kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa, penyampaian LHP BPK bukan semata-mata dilihat dari aspek seremonial dan penyerahannya saja, tetapi ada makna strategis di dalamnya.
“Ini adalah komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pemerintahan yang lebih baik dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD Sulsel selama ini selalu menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami di dewan selalu menindaklanjuti rekomendasi BPK. Melalui rapat kerja dengan OPD, kami meminta laporan perkembangan penyelesaian terhadap hal-hal yang menjadi perhatian dan rekomendasi BPK,” beber Cicu.
Cicu menambahkan, setelah menerima dokumen LHP, DPRD Sulsel akan segera melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan.
Ia berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Komentar