Rapat Persiapan dan Perencanaan Terkait Giat SCR Palopo

Nhico
Nhico

Jumat, 18 Agustus 2023 17:43

Rapat Persiapan dan Perencanaan Terkait Giat SCR Palopo
Pedomanrakyat.com, PALOPO – Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Sulawesi Cup Race (SCR) Seri Ke IV Yang Akan di Selenggarakan di Sirkuit Ratona Motor Sport Kota Palopo Pada Tanggal 26 s/d 27 Agustus 2023.

Sekretaris Daerah Kota Palopo, Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si Pimpin Pertemuan Pembahasan Terkait Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pemanfaatan Aset Daerah Kota Palopo Yang Berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Palopo. Jumat (18/8/2023)

Adapun pembahasan pada pertemuan tersebut ialah pembahasan mengenai sewa lahan sirkuit serta fasilitas yang ada di lahan tersebut kemudian masalah kebersihan, lahan parkir dan keamanan agar sirkuit kedepannya tetap berfungsi dengan baik juga Mengenai tiketing masih dalam tahap pembahasan. Kemudian semua reklame yang terpasang disekitaran sirkuit akan dikenakan pajak

Dalam pertemuan tersebut Kabag hukum Kota Palopo Bapak Subair, SH menjelaskan bahwa kapan pungutan itu dilakukan tanpa ada dasar maka akan menjadi tanda tanya untuk kota Palopo dan berlaku seluruh Indonesia yang namanya pajak dan retribusi itu akan di seragamkan dalam artian bahwa di tahun 2024 seluruh indonesia sudah berproses.

Konsep ke depan kita sudah tidak seperti sekarang kita masuk ke hal yang akan kita mau lakukan dalam waktu dekat tentunya regulasi yang kita gunakan dari regulasi yang masih berlaku dalam hal ini yaitu Perda.

Perda memang butuh pengkajian kesepahaman bersama dalam menafsirkan karena kalau perda yang digunakan sekarang tentunya perda Nomor 13 Tahun 2017 yang perubahan dari perda Nomor 3 Tahun 2012 itu menyangkut masalah retribusi karena ada dua pajak dan retribusi tentunya masing-masing berbeda

Perda Nomor 13 Tahun 2017 itu mengatur tentang pemanfaatan daripada aset daerah tentunya berbunyi di lampiran lahan atau area yang dikenakan sewa karena di sana sirkuit merupakan tanah dan bangunan maka di perda itu dicantumkan 500 rupiah permeter perhari dia ada pada pemakaian kekayaan daerah dan benda yang tidak bergerak

Ditafsirkan bahwa retribusi tanah/pelataran yang dipergunakan untuk berjualan dan atau usaha lainnya maka disitu 500 rupiah permeter.

Sekretaris Daerah Kota Palopo berharap jika retribusi yang mereka bayar harus ada fasilitas bisa menonton dengan aman dan nyaman semua ini kita cari solusi agar tidak melanggar

Turut hadir pada pertemuan tersebut – Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Bapak Ilham Hamid, SE., M.Si serta para pimpinan perangkat daerah kota Palopo.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...