Ray Suryadi: Kawasan Pasar Cidu Bisa Jadi Ikon Kuliner Malam Kebanggaan Makassar

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 23 Juli 2025 22:32

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menekankan pentingnya penataan Pasar Cidu berpihak kepada ekonomi warga.

Pasalnya kata dia, Pasar Cidu bukan sekadar tempat berkumpulnya pedagang kaki lima, namun sudah menjelma menjadi salah satu ikon kuliner malam Makassar, khususnya di wilayah utara kota.

Kawasan ini, tekan dia, bahkan telah menarik perhatian wisatawan dari luar kota hingga mancanegara.

“Ini fenomena yang tumbuh dari bawah. Warga di sana punya kemampuan mengolah makanan yang enak dan terjangkau. Banyak pengunjung yang datang karena tertarik dengan cita rasa dan suasananya,” kata Ray, di Kantor DPRD Makassar, Rabu (23/7/2025).

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak semata melihat aspek ketertiban semata, melainkan juga menangkap potensi besar yang bisa dikembangkan.

Politisi Demokrat ini mencontohkan kawasan Pasar Alor di Bukit Bintang, Malaysia, yang berhasil ditata menjadi destinasi wisata kuliner dunia meski awalnya juga berangkat dari aktivitas informal.

“Kawasan itu ditutup dari sore sampai dini hari. Pemerintah Malaysia sadar manfaat ekonominya lebih besar. Nah, kenapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama di Pasar Cidu?” ucap Ketua Fraksi Mulia itu.

Soal wacana pembongkaran dan relokasi, Ray menilai pemerintah sebaiknya membedakan antara bangunan permanen dan fasilitas nonpermanen seperti gerobak, meja lipat, atau lapak portable.

“Jadi jangan asal bongkar. Selama itu tidak permanen, justru bisa ditata ulang. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengelolaan terpadu: penerangan, toilet portable, pengolahan sampah, dan zona parkir,” katanya.

Ia juga menyarankan agar penataan ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Tujuannya, agar proses penataan berjalan manusiawi dan mempertimbangkan jam operasional yang tetap ramah bagi pejalan kaki dan pedagang.

Ray tak menampik adanya praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme yang mencemari kawasan Pasar Cidu.

Namun, menurutnya, permasalahan tersebut justru muncul karena lambannya kehadiran pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan.

“Pungli itu tetap salah. Tapi jangan dijadikan alasan untuk menutup aktivitas ekonomi warga. Justru pemerintah harus hadir, menata, dan menghentikan ruang gerak preman,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir bukan untuk membatasi ruang hidup pedagang, melainkan membatasi ruang oknum-oknum yang selama ini mengeruk keuntungan dari ketidakpastian.

“Kita ini telat. Saya sudah lama ajak para pedagang bicara. Tapi kalau pemerintah lamban, ya wajar kalau akhirnya banyak oknum yang masuk,” ungkapnya.

Ray pun mendorong Pemkot Makassar untuk bergerak cepat dan solutif dalam menata Pasar Cidu. “Kalau ditata dengan baik, saya yakin Pasar Cidu ini bisa menjadi ikon kuliner malam kebanggaan Makassar,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Oktober 2026 23:40
Waspadai Polusi Udara, Dinkes Sulsel Imbau Warga Pakai Masker dan Jaga Daya Tahan Tubuh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK., M.Kes., mengimbau masyarakat meni...
Metro07 Oktober 2026 23:21
Appi: Pendidikan Berkualitas Tak Hanya Soal Infrastruktur, SDM dan Adaptasi Jadi Kunci
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong kepala sekolah menjadi lokomotif perubahan dalam meningkatkan kua...
Daerah07 Oktober 2026 22:42
Market Day At-Tauhid Fest, Bupati Syaharuddin: Anak-Anak Belajar Jujur hingga Memimpin
Pedomanrakyt.com, Sidrap – Di balik puluhan stand yang meramaikan Market Day At-Tauhid Fest, anak-anak SDIT At-Tauhid, Kabupaten Sidenreng Rappa...
Politik07 Oktober 2026 22:24
KPU Buka Penjelasan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diuca...