Rekomendasi DPRD Sulsel untuk LKPJ Gubernur 2024, Minta Audit Menyeluruh Status Kepemilikan Lahan di CPI

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 16 Mei 2025 18:25

Penyerahan Rekomendasi DPRD Sulsel terhadap hasil pembahasan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun 2024.
Penyerahan Rekomendasi DPRD Sulsel terhadap hasil pembahasan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun 2024.

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan, menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulsel, Yeni Rahman, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, yang berlangsung di lantai 3 gedung DPRD, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (16/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Yeni Rahman mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan Panja DPRD Sulsel terhadap LKPJ Gubernur 2024, memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah guna perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi ini mencakup evaluasi terhadap capaian kinerja program dan kegiatan, penyerapan anggaran, tata kelola keuangan daerah, serta efektivitas output dan outcome pembangunan,” kata Yeni.

Salah satu rekomendasi panja terhadap LKPJ Gunernur Sulsel, yakni terkait permasalahan Pemprov dengan PT Yasmin yang berujung buntu akibat kurangnya keseriusan pemerintah dalam pengamanan Aset Daerah.

“Jadi DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Biro Hukum, Biro Aset, dan OPD teknis lainnya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan lahan di kawasan CPI,” ungkapnya.

“Terutama terhadap 12,11 hektar yang sebelumnya dikeluarkan dari PKS bersama PT Yasmin karena terbitnya sertifikat atas nama pihak ketiga,” tambah Yeni.

Pasalnya kata Yeni, DPRD menilai terbitnya sertifikat hak milik atas lahan reklamasi yang seharusnya menjadi milik Pemprov sebagai indikasi serius adanya dugaan penyimpangan.

Pertama, pemerintah wajib mengusut asal usul tanah yang disertifikatkan oleh pihak ketiga: Melibatkan BPN, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya: Menelusuri dugaan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Kedua, pemerintah Provinsi agar menyusun dan menyimpan dokumen perjanjian kerja sama (PKS), perubahan PKS, hasil notulensi, berita acara, serta keputusan-keputusan penting lainnya terkait kerja sama dengan PT Yasmin dalam bentuk dokumentasi hukum yang lengkap dan tertata rapi sebagai dasar pengamanan aset daerah.

Ketiga, mengingat lokasi pengganti di Untia memiliki nilai yang jauh lebih rendah dibanding lahan 12,11 hektar di kawasan CPI, oleh karena itu DPRD meminta dilakukan perhitungan ulang berdasarkan appraisal resmi. Penetapan lokasi pengganti harus mempertimbangkan nilai keekonomian yang sebanding agar tidak merugikan Pemprov.

Keempat, pemberlakuan Sanksi dan Penegasan Kontribusi Kewajiban PT Yasmin. Pemerintah Provinsi diminta agar, menegaskan kembali batas waktu pemenuhan kewajiban PT Yasmin dalam bentuk penyerahan lahan;

Kemudian, menerapkan sanksi denda sesuai klausul perjanjian jika kewajiban tidak diselesaikan tepat waktu; Menjamin bahwa akses dan aset daerah (termasuk jalan milik Pemprov) yang digunakan oleh PT Yasmin dikontrak dan disertai kontribusi PAD yang sah kepada pemerintah daerah.

“Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mengingat kompleksitas dan nilai strategis kawasan CPI, serta potensi kerugian daerah, DPRD merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki; Sejarah kerja sama dengan PT Yasmin; Legalitas reklamasi; Kepemilikan lahan dan sertifikat, Serta rekomendasi langkah hukum dan administratif ke depan,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Juni 2025 11:05
Dibuka Langsung Presiden Prabowo, Munafri-Aliyah Kompak Ikuti Konferensi Infrastruktur Internasional 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menghadiri rangkaian seminar ...
Daerah13 Juni 2025 10:59
Soroti Tingginya Harga BBM di Pulau Jampea Selayar, Anggota DPRD Arsil Minta Pemerintah Turun Tangan: Ini Soal Keadilan!
Pedomanrakyat.com, Selayar – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax perliter di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur Pulau Jampea Selayar ...
Metro13 Juni 2025 10:16
Perumda Parkir Makassar Koordinasi Pungutan Parkir di Area Masjid, Sambangi Masjid Raya dan Masjid Al-Markaz
Pedomanrakyat.com, Makassar — Perumda Parkir Makassar Raya yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Adi Rasyid Ali bersama Plt Direkt...
Ekonomi13 Juni 2025 10:12
TP PKK Makassar Gandeng Koperasi dan Inkubator UMKM Dorong Kemandirian Pelaku Usaha Kecil
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkolaborasi dengan koperasi dan Inkubator UMKM Makassar untuk memperkuat peranan...