Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hotel Sultan di Jakarta resmi kembali ke tangan pemerintah.
Sehingga tak lagi dimiliki oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco.
Sebab, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengambil alih Hotel Sultan melalui pemasangan spanduk bertuliskan “Aset Negara” di depan hotel, pada Rabu (4/10/2023).
Pemasangan spanduk juga dilakukan di 13 titik atau mengelilingi Hotel Sultan dengan pancang besi dan ditancapkan di drum yang dicor.
Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistio menyampaikan, pihaknya telah mengajukan beberapa kali somasi kepada Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK tersebut.
“Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi, hari ini kita lakukan deklarasi ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” tegasnya kepada media di depan Hotel Sultan.
Awal Mula Polemik Indobuildco vs PPKGBK Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah menceritakan, persoalan ini bermula dari tahun 1958 ketika Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara Asian Games yang pelaksanaannya digelar pada 1962.

Komentar