Pedoman Rakyat, Makassar – Dua Peraturan Daerah (Perda) DPRD Sulawesi Selatan resmi disahkan melalui rapat paripurna dewan, Senin (10/1/2021).
Pengesahan perda tentang Kode Etik DPRD Sulsel dan tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, dilakukan melalui penandatanganan antara Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Sulsel, Andi Muh. Irfan Ab mengharapakan, perda ini dapat menibgkatkan kinerja dan tanggung jawab anggota Dewan.
Baca Juga :
Legislator fraksi PAN DPRD Sulsel ini juga menyampaikan, terimakasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap lahirnya peraturan daerah ini.
“Pertama anggota Pansus yang begitu antusias mengikuti setiap pembahasan mulai awal hingga akhir pembahasan dan Kedua tenaga ahli kita yng telah memberi banyak masukan,” ujar Irfan saat membacakan laporan tadi.
Sebelumnya, pada rapat finalisasi beberapa waktu lalu, Ketua Pansus kode etik dan tata beracara DPRD Sulsel menyampaikan beberapa poin yang diatur dalam perda tersebut.
Salah satunya terkait dengan sanksi hingga pemecatan yang akan diberikan kepada anggota dewan Sulsel, apabila melakukan pelanggaran berat.
“Antara lain kalau ada teman-teman melanggar secara hukum pidana maka itu BK sudah bisa mengambil keputusan untuk memberhentikan,” kata Irfan
Menurut Irfan AB yang juga Ketua BK DPRD Sulsel ini, semua pelanggaran kode etik itu bukan selamanya merupakan pelanggaran hukum.
“Tapi semua pelanggaran hukum sudah masuk pelanggran kode etik,” tutupnya.
Komentar