Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Sulawesi Selatan, hingga kini belum juga merampungkan pembangunan Rest Area. Di Kecamatan Bangkala, Jeneponto dan Kabupaten Sidrap. Kendalanya soal kepemilikan lahan.
Rest area di yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, misalkan, sudah dikerjakan sejak Juli 2020 lalu.
Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Bidang Pembangunan, Rahman Pina mengungkapkan bahwa, ada hal yang harus diselesaikan terkait urusan administrasi antara Pemprov dengan Pemda Jeneponto.
Baca Juga :
“Jadi, terkait dengan Kepemilikan lahan, karena kan kalau Pemprov itu membangun dilokasih yang memang sudah menjadi lahan pemprov,” kata Rahman Pina, di Kantor DPRD Sulsel, Rabu(01/9/2021).
Pria yang akrab disapa RP ini menuturkan bahwa, meski sudah ada penyerahan lahan secara administratif. Namun, harus juga ada pengalihan secara fisik.
“Persoalan nanti setelah kita bangun kemudian nanti hibahkan ke daerah itu urusan lain. Tetapi prinsipnya kalau belanja modal itu harus Yang memang menjadi kewenangan dan aset provinsi,” jelasnya.
Begitu juga kata dia, reat area yang berlokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), harus clear atau tuntas soal penyerahan lahannya kepada pemprov Sulsel.
“Jadi, secara prinsip sebenarnya pemerintah daerah kabupaten sudah menyerahkan tetapi secara fisiknya harus begitu,” tegas RP.

Komentar