Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki membuka kegiatan Sarasehan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Tahun 2026 sebagai rangkaian Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhut menegaskan bahwa profesi PEH memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan ekosistem hutan berjalan secara lestari, adaptif, dan berbasis ilmu pengetahuan serta teknologi.
Menurut Wamenhut, PEH merupakan sosok penting yang berada di garis depan dalam menerjemahkan kebijakan kehutanan menjadi aksi nyata di lapangan.
Baca Juga :
Melalui catatan lapangan, pengalaman, serta inovasi yang dihasilkan, PEH tidak hanya menjalankan tugas teknis, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia.
“Catatan lapangan bukan sekadar laporan kegiatan. Di balik setiap catatan terdapat tantangan, persoalan yang harus dipecahkan, pembelajaran, pengalaman, dan inovasi yang harus menjadi media pembelajaran bagi PEH saat ini maupun generasi berikutnya,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki dalam sambutannya.
Wamenhut menggambarkan PEH sebagai “Avatar” dalam pengelolaan hutan, yakni sosok yang mampu memahami dan mengendalikan berbagai unsur yang saling berkaitan dalam ekosistem.
Seperti karakter Avatar yang menjaga keseimbangan alam, PEH dituntut mampu membaca kondisi tanah, air, udara, api, serta aspek manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan hutan.
“PEH harus mampu mengendalikan lima unsur utama. Pertama adalah tanah sebagai tapak pengelolaan, kedua air dengan tata hidrologinya, ketiga udara melalui peran hutan menghasilkan oksigen, keempat api melalui upaya pencegahan dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan, serta kelima manusia melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Wamenhut menyampaikan bahwa pengendalian ekosistem hutan mencakup enam bidang utama, yaitu perencanaan kehutanan dan tata lingkungan, konservasi sumber daya hutan dan ekosistem, pengendalian daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pemanfaatan hutan secara lestari, pengendalian perubahan iklim, serta perhutanan sosial.
Dengan cakupan tugas tersebut, PEH harus memiliki keahlian spesifik sekaligus kemampuan berpikir secara holistik atau general forestry.
PEH diharapkan mampu bekerja lintas bidang, lintas unit kerja, dan lintas pemangku kepentingan dengan mengedepankan perspektif bentang alam (landscape leadership), karena pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Kehutanan. Dibutuhkan kolaborasi multipihak.
Dalam Sarasehan PEH 2026 dengan tema “Membuka Catatan Lapangan PEH Indonesia”, Wamenhut juga mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh para PEH di seluruh Indonesia.
Inovasi tersebut menjadi bukti bahwa PEH terus beradaptasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan ekosistem hutan.
Beberapa inovasi yang mendapat apresiasi antara lain Sistem Evaluasi Rekomendasi Agroklimat Sosial Inovatif untuk Transformasi Tata Kelola Agroforestri Berbasis Spasial Dinamis (SERASI) oleh Dodi Frianto dari Balai Perhutanan Sosial Kapuas;
Evidence Based Conservation Action dalam penerapan Resort Based Management oleh Rika Aryani Suria dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan;
Layanan pelayanan online terintegrasi oleh Handa Yani dari BPKH Wilayah XXI; sistem notifikasi deteksi hotspot berbasis Telegram oleh Jatuh Kusuma dari BKSDA Kalimantan Timur; serta penemuan empat jenis baru Agroecological Papua oleh Reza Saputra dari Balai Besar KSDA Papua Barat.
Selain inovasi berbasis pengelolaan lapangan, Wamenhut mendorong PEH untuk terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital, spasial, dan kecerdasan berbasis data dalam mendukung pengambilan keputusan.
Salah satunya melalui pemanfaatan Decision Support System (DSS) Jagarimba yang mengintegrasikan berbagai data kehutanan, termasuk analisis hotspot untuk mempercepat respons pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Kecepatan kita berkoordinasi, memonitor perkembangan, dan melakukan penanggulangan karhutla akan menentukan luas areal yang terbakar. Karena itu, PEH harus menjadi manusia pembelajar yang terus meningkatkan kemampuan dan memanfaatkan teknologi,” ungkap Wamenhut.
Wamenhut juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas PEH dalam menghadapi peluang ekonomi hijau, termasuk perdagangan karbon.
Dengan hadirnya regulasi terkait nilai ekonomi karbon, PEH memiliki peran dalam memahami potensi karbon, restorasi ekosistem, serta pengembangan skema pembiayaan konservasi dan rehabilitasi hutan.
Saat ini, jumlah PEH di lingkungan Kementerian Kehutanan mencapai 4.692 orang atau sekitar 22 persen dari total pegawai Kementerian Kehutanan.
Jumlah tersebut menjadi kekuatan besar dalam memastikan kebijakan kehutanan dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat tapak.
Wamenhut berharap Sarasehan PEH 2026 dapat menjadi ruang berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan melahirkan gagasan baru dalam pengelolaan hutan Indonesia.
“PEH bukan hanya pelaksana kegiatan teknis. PEH adalah penghubung antara kebijakan dan implementasi, antara ilmu pengetahuan dan praktik lapangan, serta antara upaya menjaga ekosistem dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Wamenhut Rohmat Marzuki.
Melalui profesionalisme, integritas, inovasi, dan semangat kolaborasi, PEH diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan Indonesia agar tetap lestari, pembangunan terus berjalan, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Komentar