Rusak Mobil Pengguna Jalan, Seorang Pelaku Pengantar Jenazah di Makassar Ditangkap

Nhico
Nhico

Sabtu, 04 September 2021 16:52

Kaca mobil pengguna jalan yang dirusak oknum pengantar jenazah di Makassar.
Kaca mobil pengguna jalan yang dirusak oknum pengantar jenazah di Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku Iring-iringan pengantar jenazah di Kota Makassar yang berbuat anarksi dengan merusak mobil warga beberapa hari lalu.

“Terkait perusakan satu unit mobil yang dilakukan oleh pengantar jenazah di jalan Tamalanrea, kami dari Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengamankan satu orang yang melakukan aksi kejahatan tersebut,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Sabtu (4/9/2021).

Adapun identitas pelaku adalah Yaya (18), selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kendaraan dan helm yang digunakan untuk merusak mobil.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial, dimana salah satu mobil warga di Makassar dirusak oleh iring-iringan pengantar jenazah.

Diketahui aksi brutal pengantar jenazah yang didominasi pemotor itu terjadi di depan Hotel Grand Puri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Rabu (1/9/2021) kemarin.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menerangkan, pengrusakan terjadi saat korban dalam perjalanan menuju arah Kabupaten Maros. Saat sedang berhenti di lampu merah depan gerbang BTP, tiba-tiba dari arah belakang ada rombongan pengantar jenazah menggunakan kendaraan roda dua.

“Oknum dari beberapa orang pengantar jenazah memukul mobil korban menggunakan kayu dan bambu sehingga mobil korban mengalami kerusakan,” ungkap Lando kepada Pedomanrakyat.com, Kamis (2/9/2021).

Atas kejadian tersebut, mobil korban pada bagian kaca depan dan spion pecah. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp6 juta. Kejadian itu pun sementara ditangani Polsek Tamalanrea.

AKP Lando mengharapkan agar setiap pengguna jalan raya saling menghargai dan tidak bersikap arogan, apalagi melakukan pengrusakan terhadap barang orang lain atau pasalitas umum.

“Sebelum pemberangkatan rombongan (terutama rombongan pengantar jenazah) diarahkan untuk tidak bersikap arogan di jalan raya, mematuhi tata tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Daerah17 Juli 2026 10:07
3 Juta Masuk Rekening, Lansia Lutim : Sejak 1971 Baru Sekarang Dapat Bantuan Seperti Ini
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru dan penuh syukur mewarnai penyaluran Kartu ATM Lansia kepada para penerima manfaat baru di Kabupaten Luw...
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...