Pedoman Rakyat, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin resmi terperiksa di Bawaslu Kota Makassar.
Dari informasi yang dihimpun, Gubernur Nurdin Abdullah diambil keterangannya sekaitan dengan kasus netralitas ASN yang tertuang dalam Nomor: 021/LP/PW/KOT/27.01/XI/2020.
Demikian juga, dihari yang sama , rabu (25/11/2020) Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin sebagai pihak yang terlapor terkait Netralitas ASN.
Baca Juga :
Dari keterangan Ketua Bawaslu Makassar, Nursari membenarkan, bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin telah diambil keterangannya terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Ujung Tanah.
“Benar, kasus Ujung Tanah, “ singkat Nursari dalam pesan singkat Whatsapp pribadinya, rabu sore (25/11/2020).
Adapun kronologi terpanggilnya Gubernur NA dan Pj Rudy Djamaluddin oleh pihak Bawaslu Makassar untuk diambil keterangannya, dimana dalam sebuah pertemuan dengan seluruh tenaga kontrak se kecamatan Ujung Tanah di aula kantor Kecamatan Ujung Tanah dan dipimpin oleh Sekcam Ujung Tanah sekaligus membuka kegiatan tersebut sekira pukul 14.00 Wita.
Pada pertemuan tersebut Sekcam Ujung Tanah menyampaikan, “Bahwa kita harus ikut pimpinan kita yaitu Gubernur, Pj Walikota, Camat” sambil mengacungkqn salam 2 jari yang identik dengan paslon pilkada Makassar Munafri Aripuddin – Abd. Rahman Bando.
Selain pelaporan dan terperiksanya hari ini, Gubernur NA dan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, tim hukum salah satu paslon Pilkada makassar juga sudah resmi melaporkan sekaitan pelanggaran netralitas ASN di Kemendagri. (dir)
Komentar