Pedoman Rakyat, Makassar – Wanita cantik berinisial YJ (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan mantan kekasihnya MA (25) ke polisi. Bukan tanpa alasan YJ melaporkan mantan kekasihnya itu, pelaporan YJ terkait video call sex semasa pacaran yang diancam akan disebar ke media sosial (medsos).
YJ melaporkan MA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan konten pornografi.
“(Pelaporan) pelanggaran UU ITE dengan konten pornografi,” ucap kuasa hukum YJ, Kiprah Mandiri saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga :
Kiprah menjelaskan, rekaman video call sex alias konten asusila tersebut dibuat pada Juli 2021 di mana pelapor dan terlapor masih berpacaran. Dia mengatakan, pelapor tidak mengetahui sebelumnya bila terlapor akan merekam video.
“Awalnya nggak mau, tapi karena dibujuk dipaksa akhirnya dia lakukan (rekam video), tapi tidak ada kesepakatan bahwa kita sama-sama merekam. Jadi itu ilegal,” ungkapnya.
Belakangan YJ meminta putus sehingga MA tidak menerima dengan baik. Saat itulah terlapor menyebar video asusila tersebut di media sosial miliknya.
“(Disebar) melalui IG story dan FB juga serta sahabat korban dan keluarga ada yang di japri (dichat). Ada juga beberapa video VCS yang dia simpan, miliki, kuasai pelaku itu ada beberapa. Tapi kebanyakan video yang dia sebar itu pelaku menutupi kameranya,” imbuhnya.
YJ melaporkan kasus penyebaran VCS itu ke Polrestabes Makassar. Meski dilaporkan, MA disebut tak henti-hentinya menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
“Bahkan terakhir kemarin hari Jumat pelaku masih mengirimkan video itu di sosial media, dia memang mau kasi malu, kalau kau tidak kembali saya sebarkan itu ke keluarga mu sama teman-temanmu,” katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, laporan korban telah masuk ke tahap penyelidikan. Penyidik pun telah memeriksa keterangan pelapor dan beberapa saksi.
“Kemarin itu jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang melihat postingan terlapor,” ungkap Lando dalam wawancara terpisah.
Komentar