Pedomanrakyat.com, Jakarta – Seorang perempuan asisten rumah tangga asal Indonesia mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama enam bulan di Malaysia, kata Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, Senin, 1 Mei 2023.
Ia mengatakan ART asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mengadu kepadanya saat dijenguk di RS Kuala Lumpur pada Minggu, 30 April 2023, bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.
Namun, WNI itu tidak bisa melaporkannya karena dilarang keluar rumah dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.
Baca Juga :
ART berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan.
Selain itu, gajinya pun tidak dibayar sejak pertama bekerja pada Maret 2022.
Karena tidak tahan ketika punggung dan lengannya disetrika, korban mengaku dia berteriak sekuat tenaga hingga teriakannya terdengar oleh tetangga majikannya.
Teriakan itulah yang mengakhiri penderitaannya setelah sang tetangga melapor ke kepolisian setempat.
Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan korban, yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut polisi, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan.
Menurut korban, penyiksaan yang dialaminya selalu dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anak mereka, tetapi tidak ada yang mencegah kebrutalan majikan perempuan.
Hermono mengatakan saat menjenguk korban, ia dapat melihat jelas bekas-bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
Korban juga mengaku rambutnya yang semula panjang digunting paksa saat dia diseret ke kamar mandi.
Komentar