Sahroni Minta Polda DIY Selesaikan Kasus Pencurian 5 Batang Kayu secara Restorative Justice: Apa itu yang Disebut Adil?

Nhico
Nhico

Sabtu, 18 Januari 2025 14:41

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda DI Yogyakarta menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian lima batang kayu yang menjerat M, 44, di Hutan Negara Paliyan.

Upaya restorative justice sempat terhambat akibat Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak permintaan tersebut.

“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya, Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayahnya,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2024).

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” lanjut dia.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jakarta III, ditengarai terpaksa mencuri lima batang kayu demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang terhimpit kesulitan ekonomi.

“Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tetapi dipenjara lima tahun? Apa itu yang disebut adil?” tanya Sahroni.

Terlebih, M, 44, juga tidak memiliki riwayat tindak pidana dan terpaksa melakukan kesalahan karena keterhimpitan ekonomi.

“Apalagi dari keterangannya, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tetapi karena kepepet terpaksa dia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” ujar Sahroni lagi.

Menurutnya, prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan dalam kasus yang menyentuh Nurani public itu. Pendekatan pemidanaan dinilai tak tepat dalam kasus pencurian lima batang kayu itu.

restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice?” tegas Sahroni.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga12 Februari 2026 12:03
Lapangan Gaspa Palopo Rampung, Gubernur Sulsel: Semoga Jadi Sarana Pola Hidup Sehat Warga
Pedomanrakyat.com, Palopo – Pelaksanaan revitalisasi Lapangan Gaspa, Kota Palopo telah rampung. Sarana olahraga kebanggaan warga Palopo itu, kin...
Daerah12 Februari 2026 11:37
Minta Diskresi Presiden, Surat Datu Luwu Diserahkan ke DPR RI
Pedomanrakyat.com, Lutra – Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyerahkan surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Komisi II DPR ...
Daerah12 Februari 2026 11:17
Satgas Sapu Bersih Tinjau Gudang Beras dan RPH di Gowa, Pastikan Stok dan Mutu Terjaga
Pedomanrakyat.com, Gowa – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan melakukan peninjauan langsung ke gudang beras dan ...
Daerah12 Februari 2026 10:26
12 Peserta Melaju ke Semi Final KTIQ MTQ XI Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Cabang lomba Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) pada Majelis 6 Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI Tingkat Kabup...