Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin tak kuasa menahan air mata saat melepas pelaku pencurian motor.
Hal tersebut, setelah mengetahui alasan dari pelaku mencuri motor dan kebesaran hati dari korban yang memaafkan perbuatan pelaku tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial MA mengaku terpaksa mencuri, karena bingung untuk mencari biaya lahiran istrinya yang memasuki usia sembilan bulan.
Baca Juga :
Olehnya itu, karena sudah kebingungan dan sudah merasa mendesak akhirnya terlintas dipikirkan untuk melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian.
“ketika tersangka melihat motor terparkir dipinggir jalan milik korban, Mahaming Daeng Nanjeng bin Mama Daeng Gasing, tanpa pikir panjang langsung membawa kabur,” kata Salahuddin, Kamis (17/2/2022).
Lanjut Salahuddin bahwa, setelah tersangka membawa lari motor tersebut, kemudian dia menggadaikannya dengan harga Rp1,5 juta dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istrinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kejaksaan menilai bahwa kasus ini bisa dilakukan restorative justice atau Keadilan restoratif dengan memediasi korban dan tersangka.
Salahuddin mengungkapkan bahwa, setelah mediasi dilakukan akhirnya korban telah memaafkan dan Jaksa Milik Takalar (Jamila) membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan.
“Kita bebaskan dari penuntutan demi kemanusiaan. Apalagi, Jamila telah mengganti uang hasil gadai motor ke korban,” jelas Salahuddin.
Salahuddin menambahkan bahwa, upaya restorative justice ini bukan dilakukan sekali. Namun, sudah tiga kali tahun ini.
“Jadi, Januari sampai saat ini. Kita upayakan masalah hukum tidak sampai ke pengadilan,” bebernya.
Sekedar diketahui, pelaku MA sendiri selama proses mediasi, ditahan selama 2 bulan di Rutan Polres Kabupaten Takalar, dan tak sempat menemani istrinya melahirkan.
Sementara korban yang memiliki jiwa besar memaafkan pelaku merupakan seorang penjual sayur. Dimana, motor yang dicuri itulah digunakan untuk jualan.
Komentar