Sebelum Buka, Pengusaha THM Didesak Lakukan Rapid Test untuk Karyawan

Editor
Editor

Minggu, 31 Mei 2020 14:31

Sebelum Buka, Pengusaha THM Didesak Lakukan Rapid Test untuk Karyawan

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk memasuki fase kenormalan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tatanan hidup baru ini disusun demi mempercepat menggerakkan ekonomi rakyat.

Termasuk sektor tempat hiburan yang berhenti beroperasi sejak tiga bulan lalu juga tengah dipersiapkan untuk beroperasi kembali.

Meski belum ada keputusan resmi dari para pemangku kebijakan, Legislator Gerindra Makassar, Kasrudi, mengingatkan pemerintah memberi aturan ketat terkait protokol kesehatan kepada para pengusaha di sektor hiburan.

Dalam persiapan memasuki new normal, Kasrudi sadar betul dunia usaha juga tengah mengambil ancang-ancang untuk buka kembali. Banyaknya karyawan yang dirumahkan bahkan di-PHK menjadi pemicunya.

“Ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Hal itu jelas tercantum pada aturan new normal itu. Misalnya wajib kenakan masker, disediakan fasilitas cuci tangan, ada penyemprotan disinfektan dan protap lainnya untuk mencegah penularan virus,” ungkap Kasrudi, Minggu (31/5/2020).

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu juga menekankan aturan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak tak terkecuali pengunjung tempat hiburan itu.

Tak sampai di situ, Kasrudi juga ingin dilakukan rapid tes Covid-19 terhadap seluruh karyawan tempat hiburan serta pengelola memberi jaminan sterilisasi di setiap item fasilitas yang dimilikinya.

“Sebelum tempat hiburan buka dianjurkan seluruh karyawan di rapid tes. Pastikan semua bebas Covid. Begitu juga pengunjung harus disertakan dengan surat keterangan sehat,” tegas Kasrudi.

Hal ini kata dia, perlu ditegaskan meski belum ada keputusan resminya. Namun pengetatan pada usaha hiburan jangan dianggap enteng. Karena dikhawatirkan justru tempat hiburan menjadi kelaster baru penularan virus Corona.

Sementara itu Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makasar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengaku siap menjalankan aturan protap kesehatan yang ditetapkan pemerintah jika usaha hiburan diizinkan beroperasi.

“Ya, kami sudah siap lakukan protokol kesehatan,” kata Zul.

Ia juga memastikan telah menyusun standar pengelolaan usaha hiburan terkait protokol kesehatan dalam konsep new normal berbasis lokal.

“Saya juga sudah susun protapnya. Yaitu standar pengelolaan usaha hiburan terkait protokol kesehatan dalam konsep new normal berbasis lokal sesuai yang diminta pemerintah kota Makassar,” terang dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 April 2026 23:29
May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat & Panggung Gembira
Pedomanrakyat.com, Makassar – Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi ...
Daerah30 April 2026 22:31
Wisuda Tahfidz ke-4, Bupati Syaharuddin Tegaskan Mimpi Besar Sidrap Jadi Lumbung Qurani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) semakin mempertegas langkahnya menjadi pusat pendidikan keagamaan sekaligus pen...
Metro30 April 2026 21:29
Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecual...
Metro30 April 2026 20:24
Genangan Jadi Perhatian, Bupati Irwan Genjot Pembersihan Drainase Kota
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya mengantisipasi terjadinya genangan air saat intensitas hujan tinggi terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten...