Sebut Nurdin Halid Otak Gerakan Mosi Tidak Percaya, Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Dipolisikan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 25 Juli 2022 18:43

Sebut Nurdin Halid Otak Gerakan Mosi Tidak Percaya, Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Dipolisikan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kadir Halid bersama kuasa hukum Nurdin Halid resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Taufan Pawe ke Polda Sulsel, pada Senin (25/7/2022).

Laporan yang dilayangkan Kuasa hukum Nurdin, Syahrir Cakkari dan Kadir kepada Ketua DPD I golkar Sulsel terkait dengan pernyataannya di media online beberapa waktu lalu.

Di mana, Taufan Pawe menyebut bahwa Nurdin Halid sebagai otak munculnya gerakan MOSI Tidak Percaya terhadapnya oleh beberapa pengurus pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Cakkari mengatakan bahwa, pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 16.30, sudah diajukan surat somasi kepada Taufan Pawe. Isinya meminta klarifikasi kepada Taufan Pawe terhadap pernyataanya yang menyatakan Nurdin Halid sebagai otak dari Mosi Tidak Percaya.

Lanjutnya bahwa, kliennya juga sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada Taufan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.

“Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel,” terang Cakkari, dalam jumpa pers di Red Corner, Senin (25/7/2022).

Taufan Pawe yang juga Wali Kota Parepare ini dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.

“Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik,” ujar Cakkari.

Di mana, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar,” bebernya.

“Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” pungkas Cakkari.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe saat dikonfirmasi, meminta do’a agar bisa menjalani persoalan tersebut.

“Mohon doanya, InsyaAllah akan saya jalani dan membuktikan apa adanya,” singkat Taufan Pawe.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...