Pedoman Rakyat, Biloto – FS alias Lipus (66), kakek yang mencabuli cucu kandungnya di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Nusa Tenggara Timur, ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Gara-garanya, dia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap cucunya secara berulang sejak bulan Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021, di dalam kamar tidur milik tersangka.
polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga :
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3, karena korban cucu kandung dari pelaku yang selama ini tinggal sama-sama dalam satu rumah,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, jumat (7/10).
Korban merupakan cucu kandungnya berinisial RJJS (16), siswi kelas III salah satu SMA di Kabupaten TTS.
Selama ini korban tinggal bersama pelaku. Sementara orang tua korban tinggal di desa yang sama, namun agak jauh dari rumah pelaku.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres TTS dengan nomor LP/B /211/VIII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.
Korban mengaku disetubuhi secara berulang kali di kamar kakek. Pada pada awal bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 WITA, korban sedang baring–baring di dalam kamar tidurnya.
Kemudian pelaku memanggil korban, namun korban tidak menjawab. Pelaku mendorong pintu kamar korban, lalu masuk dan duduk di atas tempat tidur.
Pelaku menasihati korban agar jangan berpacaran. Setelah menasihati, korban meminta handphone pelaku namun tidak diberikan.
Pelaku mengajak korban berhubungan badan dan berjanji akan meminjamkan handphonnya kepada korban.
Korban akhirnya menyetujui ‘syarat’ dari kakeknya sehingga pelaku pun pamit ke kamar tidurnya. Pelaku meminta korban ikut ke kamar tidurnya, namun pelaku meminta korban hanya menggunakan handuk.
Korban pun menuruti. Di kamar, pelaku meminta korban tidur di sebelah pelaku dan pelaku langsung mencabuli korban kemudian menyetubuhi korban.
Pelaku meyakinkan agar korban tidak takut hamil dari hubungan badan tersebut, karena pelaku mengaku ia sudah menjalani operasi vasektomi.
Usai menyetubuhi korban, pelaku memenuhi janjinya memberikan handphone untuk dipakai korban.
Sejak saat itu, setiap kali pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan korban, pelaku selalu meminjamkan handphone kepada korban.
“Setiap kali habis menyetubuhi korban, pelaku selalu mengatakan agar korban jangan takut hamil karena pelaku sudah operasi,” ujar Mahdi Ibrahim.
Komentar