Secara Berulang Cabuli Cucu Kandung, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Nhico
Nhico

Jumat, 08 Oktober 2021 17:19

Secara Berulang Cabuli Cucu Kandung, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Pedoman Rakyat, Biloto – FS alias Lipus (66), kakek yang mencabuli cucu kandungnya di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Nusa Tenggara Timur, ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Gara-garanya, dia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap cucunya secara berulang sejak bulan Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021, di dalam kamar tidur milik tersangka.

polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3, karena korban cucu kandung dari pelaku yang selama ini tinggal sama-sama dalam satu rumah,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, jumat (7/10).

Korban merupakan cucu kandungnya berinisial RJJS (16), siswi kelas III salah satu SMA di Kabupaten TTS.

Selama ini korban tinggal bersama pelaku. Sementara orang tua korban tinggal di desa yang sama, namun agak jauh dari rumah pelaku.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres TTS dengan nomor LP/B /211/VIII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Korban mengaku disetubuhi secara berulang kali di kamar kakek. Pada pada awal bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 WITA, korban sedang baring–baring di dalam kamar tidurnya.

Kemudian pelaku memanggil korban, namun korban tidak menjawab. Pelaku mendorong pintu kamar korban, lalu masuk dan duduk di atas tempat tidur.

Pelaku menasihati korban agar jangan berpacaran. Setelah menasihati, korban meminta handphone pelaku namun tidak diberikan.

Pelaku mengajak korban berhubungan badan dan berjanji akan meminjamkan handphonnya kepada korban.

Korban akhirnya menyetujui ‘syarat’ dari kakeknya sehingga pelaku pun pamit ke kamar tidurnya. Pelaku meminta korban ikut ke kamar tidurnya, namun pelaku meminta korban hanya menggunakan handuk.

Korban pun menuruti. Di kamar, pelaku meminta korban tidur di sebelah pelaku dan pelaku langsung mencabuli korban kemudian menyetubuhi korban.

Pelaku meyakinkan agar korban tidak takut hamil dari hubungan badan tersebut, karena pelaku mengaku ia sudah menjalani operasi vasektomi.

Usai menyetubuhi korban, pelaku memenuhi janjinya memberikan handphone untuk dipakai korban.

Sejak saat itu, setiap kali pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan korban, pelaku selalu meminjamkan handphone kepada korban.

“Setiap kali habis menyetubuhi korban, pelaku selalu mengatakan agar korban jangan takut hamil karena pelaku sudah operasi,” ujar Mahdi Ibrahim.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 November 2024 08:34
Tingkatkan Keahlian, Kalla Rescue Ikuti dan Laksanakan Berbagai Latihan Intensif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Rescue memperkuat komitmennya terhadap kesiapsiagaan menghadapi resiko bencana dan situasi darurat melalui b...
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...