Sekda Takalar Dorong Sinergitas Percepatan Pembangunan Daerah

Nhico
Nhico

Selasa, 01 Juni 2021 17:01

Sekda Takalar Dorong Sinergitas Percepatan Pembangunan Daerah

Pedoman Rakyat, Takalar – Sekretaris Daerah Takalat Arsyad, memimpin secara langsung Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembangunan Daerah melalui Sinergitas Peran Jaksa Pengacara Negara di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, 1 juni 2021.

Sekda Takalar dalam membuka rakor tersebut mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini untuk menindaklanjuti optimalisasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden untuk mempercepat serapan anggaran yang ada.

Beliau berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Takalar atas kerjasamanya selama ini dalam percepatan pembangunan daerah dan dalam mengupayakan pencapaian opini WTP dalam rangka penilaian keuangan dalam penataan dan asset di Kabupaten Takalar.

“Saya berharap agar sinergitas antara kajari dengan pemda terus berlanjut sehingga bisa meminimalkan tingkat kesalahan yang ada dan serapan anggaran bisa beransur-ansur normal dan memaksimalkan penerimaan PAD di Kab. Takalar,” kata Arsyad.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin dalam materinya menyampaikan bahwa dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Takalar dimasa pandemi ini diperlukan keseriusan dari masing-masing OPD dalam upaya penyerapan anggaran.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa dipengadilan atau badan abitrase yang mempresentasikan kejaksaan sebagai wakil pemerintah atau negara” jelas Kajari.

Ditambahkan dalam sebuah sengketa ada trend mediasi, mediasi adalah bentuk pencegahan yang bisa dilakukan oleh pejabat negara. Kita bisa melakukan mediasi karena berangkat dari pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang kekuasaan kehakiman memperbolehkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan diluar pengadilan. Tetapi jika mediasi diluar pengadilan tidak berhasil maka dibawa ke pengadilan untuk perdatanya jika ada aspek pidana maka akan ditegakkan aspek pidananya.

“Fungsi Datun adalah sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel22 November 2024 18:17
Lapangan Mattiro Deceng Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Masyarakat Pinrang Hadiri Kampanye Akbar Iwan-Sudirman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lapangan Mattiro Deceng, Keluraham Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Berubah menjadi lautan man...
Artikel22 November 2024 17:47
Kampanye di Desa Kanna Utara, Arham-Rahmat Bawa Pesan Jaga Kondusifitas Jelang Pencoblosan
Pedomanrakyat.com, Luwu – Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham Basmin Mattayang-Rahmat mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga suasana aga...
Politik22 November 2024 15:04
Jelang Pencoblosan, Jubir SAR Kanaah Kembali Ajak Masyarakat Sidrap Berpilkada Damai Tanpa Berita Hoax
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang tersisi 5 hari lagi, masyarakat Kabupaten Sidrap ...
Metro22 November 2024 14:41
Momentum Perpisahan Bersama Pemkot Makassar, Andi Arwin Azis Beri Pesan Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Andi Arwin Azis mengakhiri tugasnya selama dua bulan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar dengan me...