Sekretariat DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Nhico
Nhico

Sabtu, 03 Februari 2024 22:39

Sekretariat DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Bertempat di Hotel Grand Puri Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (3/2/2024).

Sosper kali ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan pemerhati sosial dan akademisi. Mereka adalah Remon Hardian, Ahmad Surya dan Muhammad Syukur. Adapun Muh Akbar bertindak selaku moderator.

Materi perda ini dipaparkan oleh Remon Hardian di awal kegiatan.

Menurutnya, perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dimana terlebih dahulu diperlukan terciptanya lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 23:20
Tekan Stunting, TP PKK Makassar Bagikan Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar meninjau pelaksanaan program pembagian makanan bergizi bagi ibu hamil, batita, dan balita di ...
Metro15 September 2026 22:23
Enam Paket MYP Digeber, Pemprov Sulsel Benahi Jalan dan Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbarui progres pekerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program Mu...
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...