Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna di ruang rapat Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Paripurna tersebut dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya, Rabu (15/4/2026).
Seluruh fraksi di DPRD Makassar yakni Fraksi Golkar, PKB, Mulia, Gerindra, PKS, Amanat Persatuan Indonesia (API), PPP, Nasdem, dan PDIP, menyatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca Juga :
Meski demikian, mereka memberikan catatan penting, terutama terkait tantangan antara laju pembangunan kota dan upaya perlindungan warisan sejarah yang dinilai harus berjalan beriringan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Basdir, menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (Pansus) dan Pemerintah Kota Makassar atas proses pembahasan yang dinilai konstruktif.
“Fraksi PKB menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Makassar serta pemerintah kota atas kerja sama yang baik dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga memiliki arah jelas dalam menjaga identitas dan keberlanjutan budaya Kota Makassar,” ujar Basdir dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, substansi utama ranperda tersebut terletak pada pengaturan pelestarian yang bertumpu pada tiga pilar, yakni perlindungan, pengamanan, dan pemanfaatan cagar budaya.
“Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan serta arah implementasi ke depan, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pelestarian Cagar Budaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Basdir juga menyelipkan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah utara Makassar, terkait kebutuhan program sumur bor untuk mengantisipasi krisis air saat musim kemarau.
“Mohon diperhatikan, kalau bisa program sumur bor ditambah, karena manfaatnya sangat dirasakan masyarakat, terutama saat musim kemarau,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Arifin Majid, menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan ranperda tersebut. Ia menilai regulasi ini memiliki landasan kuat karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Cagar budaya merupakan warisan bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” kata Arifin.
Ia menegaskan, kebutuhan perda ini lahir dari dinamika pembangunan Kota Makassar yang semakin kompleks dan berpotensi berdampak pada keberlangsungan aset budaya.
“Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pelestarian Cagar Budaya Kota Makassar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sebagai penutup, Arifin sempat berpantun singkat yang mengajak hadirin mengingat pentingnya sejarah, dengan menyebut Benteng Rotterdam sebagai simbol warisan budaya Kota Makassar.
Dengan disetujuinya ranperda ini, DPRD berharap regulasi tersebut menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat tata kelola pelestarian cagar budaya di tengah pesatnya pembangunan kota.

Komentar