Sengketa Akses Jalan TPQ di Maccini Sombala, Komisi A DPRD Makassar Minta Camat-Lurah Mediasi Kedua Pihak

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 18 Juni 2025 20:40

RDP Komisi A DPRD Makassar.
RDP Komisi A DPRD Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pendidikan Al-qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Rapat ini membahas permohonan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga setempat, berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Makassar, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini setelah akses ke lokasi tempat mengaji ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun sayangnya, salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyampaikan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak membuat dewan belum dapat mengambil keputusan terkait kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang memiliki dasar kepemilikan paling kuat. Baru satu pihak yang hadir, yaitu pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama. Pihak penggugat absen,” kata Tri Sulkarnain.

Tri menambahkan, dewan merekomendasikan pihak Kecamatan dan Kelurahan agar memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil dan jelas.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran pagar secara sepihak berisiko melanggar hukum jika kepemilikan lahan belum terbukti secara sah.

“Kalau pagar dibongkar begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat, bisa berujung masalah hukum baru. Karena itu, kami minta proses mediasi dipercepat agar ada kejelasan status lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, mengaku sudah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk bersurat ke PT Timur Rama selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan.

“Komisi A memberi tugas kepada kami untuk kembali memfasilitasi mediasi hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah mengirim surat kepada PT Timur Rama agar membuka akses sementara demi kepentingan sosial, khususnya untuk kegiatan TPQ yang diikuti sekitar 70 anak,” ungkap Emil.

Ia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, mengingat TPQ tersebut berperan penting dalam pendidikan agama bagi anak-anak setempat.

“Kami harus pisahkan persoalan tanah ini dari kebutuhan sosial umat, terutama demi kelangsungan kegiatan belajar mengaji anak-anak di sana,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 17:26
BPBD Makassar Kembali Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, terus memperkuat penanganan Tanggap Darurat Bencana (TDB...
Metro15 September 2026 16:25
Appi Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan, Imbas Kelangkaan Gas Melon di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, merespons persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) yang mulai di...
Politik15 September 2026 14:57
Sidak Singkat Bupati Ibas, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Memanfaatkan waktu luang, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan ko...
Metro15 September 2026 14:07
1.160 Orang Disiapkan ke Porprov, Pemkot Makassar Pastikan Atlet Tak Berjuang Sendirian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan dukungan penuh terhadap kontingen Makassar yang akan berlaga pada Pek...