Sengketa Akses Jalan TPQ di Maccini Sombala, Komisi A DPRD Makassar Minta Camat-Lurah Mediasi Kedua Pihak

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 18 Juni 2025 20:40

RDP Komisi A DPRD Makassar.
RDP Komisi A DPRD Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pendidikan Al-qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Rapat ini membahas permohonan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga setempat, berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Makassar, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini setelah akses ke lokasi tempat mengaji ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun sayangnya, salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyampaikan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak membuat dewan belum dapat mengambil keputusan terkait kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang memiliki dasar kepemilikan paling kuat. Baru satu pihak yang hadir, yaitu pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama. Pihak penggugat absen,” kata Tri Sulkarnain.

Tri menambahkan, dewan merekomendasikan pihak Kecamatan dan Kelurahan agar memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil dan jelas.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran pagar secara sepihak berisiko melanggar hukum jika kepemilikan lahan belum terbukti secara sah.

“Kalau pagar dibongkar begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat, bisa berujung masalah hukum baru. Karena itu, kami minta proses mediasi dipercepat agar ada kejelasan status lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, mengaku sudah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk bersurat ke PT Timur Rama selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan.

“Komisi A memberi tugas kepada kami untuk kembali memfasilitasi mediasi hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah mengirim surat kepada PT Timur Rama agar membuka akses sementara demi kepentingan sosial, khususnya untuk kegiatan TPQ yang diikuti sekitar 70 anak,” ungkap Emil.

Ia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, mengingat TPQ tersebut berperan penting dalam pendidikan agama bagi anak-anak setempat.

“Kami harus pisahkan persoalan tanah ini dari kebutuhan sosial umat, terutama demi kelangsungan kegiatan belajar mengaji anak-anak di sana,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Juli 2026 14:51
DPRD Pangkep Sahkan Dua Raperda Strategis, Cadangan Pangan Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam R...
Metro31 Juli 2026 13:25
TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Dekranasda Kota Makassar, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar kompak turun langsun...
Daerah31 Juli 2026 12:55
Pisah Sambut Kapolres Pangkep, Bupati Yusran Ajak AKBP Aditya Pradana Kunjungi Wilayah Kepulauan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Pangkep berganti. Pergantian kepemimpinan di Polres Pangkep ditandai dengan ...
Metro31 Juli 2026 12:19
Hertasning Diaspal, Jalan Aroepala Dibeton, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perbaikan Jalan Aroepala, Kota Makassar mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulse...