Pedoman Rakyat, Toraja Utara – Terlilit masalah ekonomi, mantan anggota polisi di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian. Pria berinisial RP itu mengambil handphone milik seorang mahasiswi.
Pria berumur 38 tahun itu ditangkap Reserse Mobil (Resmob) Polres Torut di tempat persembunyiannya di Desa Bua Tallunglolo, Kecamatan Kesu, Torut, pada Senin (15/2/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Harjoko mengatakan, aksi yang dilakukan RP itu terjadi pada Sabtu (13/2/2021). RP mengambil handphone milik korban yang berada di dashboard motor.
Baca Juga :
“Pelaku mencuri handphone korban yang disimpan di dashboard motor,” kata Harjoko kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Harjoko, pelaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Apalagi, pelaku sudah lama dipecat dari instansi kepolisian dengan kasus serupa.
Aksi pencurian RP, dilakukan seorang diri. Dimana pelaku mamanfaatkan kesempatan saat melihat kendaraan korban terparkir di depan lokasi perbelanjaan. “Barang bukti satu unit Handpone merek OPPO A53 milik korban,” ucap Harjoko.
Selain handphone polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian.
Komentar