Pedoman Rakyat, Makassar – Kasus oknum anggota polri pengguna narkoba sabu, ternyata belum berhenti di Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Terungkap, Propam Polda Sulsel juga baru-baru ini menangkap dua oknum yang diduga terlibat narkoba. Salah satunya bahkan diduga merupakan bandar narkoba.
“Kita tegas menindak personel yang melanggar, apa lagi terlibat dalam narkoba. Sesuai arahan Kapolri, polisi presisi,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, saat ditemui wartawan, Senin (22/2/2021).
Kata Agoeng, dua anggota polisi itu berinisial AN dan HY. Berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). AN diamankan pada 30 Desember 2020. Sementara AY diamankan pada 19 Februari 2021 lalu.
Baca Juga :
“Sementara menjalani proses pidana. Nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik,” jelasnya.
Agoeng menjelaskan AN sendiri bertugas di unit Provos di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) di Makassar. Dari tangan AN petugas berhasil mengamankan puluhan saset kecil kosong serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu. Sedangkan, AY yang bertugas di Polairud, petugas mengamankan 2 sachet kecil berisi sabu darinya.
Agoeng menegaskan Polda Sulsel tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain sanksi pidana, keduanya dipastikan menyusul disanksi pemecatan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan,” tegasnya.
Komentar