Pedoman Rakyat, Makassar – Kehumasan DPRD Makassar angkat bicara soal penghentian kontrak kerjasama dengan sejumlah media. Hal itu sebagai upaya Humas DPRD Makassar untuk memberikan rasa adil dan merata untuk semua media yang ada.
“Kami berupaya untuk adil dan pemerataan. Tapi karena ada media mainstream yang tidak ingin mengakomodir media online. Media tersebut terkesan ingin menguasai anggaran di DPRD. Sudah dapat porsi media cetak, masih mau juga dapat media onlinenya,” tukas Kasubag Humas DPRD Makassar, Taufik Nadsir, Selasa (4/5/2021).
Kehumasan DPRD Makassar, lanjut Taufik, juga akan menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Agar pengelolaan anggaran media di kehumasan bisa berjalan transparan dan sehat. “Tak ada lagi ada upaya salah satu media mainstream yang terkesan ingin memonopoli anggaran yang ada,” kata Taufik lagi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga :
Dengan kebijakan ini, akan menjadikan DPRD Makassar sebagai satu-satunya instansi pemerintah yang memberi ruang kepada seluruh media. Baik cetak elektronik dan online. “Namun pemerataan penting agar media yang sudah dapat kerjasama apakah itu cetak, maka media onlinennya tidak bisa lagi. Tujuannnya agar tidak ada media yang monopoli anggaran media di DPRD Makassar,” tambah Taufik.
Taufik juga membantah isu cashback kerjasama media. Dengan cara mengambil sekian persen dari pembayaran semestinya. Taufik menyebut, pembayaran jasa kerjasama media di institusinya, dilakukan via transfer rekening. Sesuai nilai kontrak kerjasama masing-masing media.
“Soal (isu) cashbak kami tidak mengerti seperti apa yang dimaksud. Karena semua tagihan langsung masuk ke rekening masing-masing media,” bantahnya.
Isu cashback ini sendiri muncul, menurut dugaan Taufik, muncul setelah Kehumasan DPRD Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kontrak kerjasama DPRD Makassar dengan seluruh media. Taufik beralasan, selama ini kontrak kerjasama dengan media tidak memenuhi azas keadilan.
“Kami berupaya untuk adil dan pemerataan. Tapi karena ada media mainstream yang tidak ingin mengakomodir media online. Media tersebut terkesan ingin menguasai anggaran di DPRD. Sudah dapat porsi media cetak, masih mau juga dapat media onlinenya,” tukas Taufik.
Kehumasan DPRD Makassar, lanjut Taufik, juga akan menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Agar pengelolaan anggaran media di kehumasan bisa berjalan transparan dan sehat. “Tak ada lagi ada upaya salah satu media mainstream yang terkesan ingin memonopoli anggaran yang ada,” pungkas lagi
Dengan kebijakan ini, akan menjadikan DPRD Makassar sebagai satu-satunya instansi pemerintah yang memberi ruang kepada seluruh media. Baik cetak elektronik dan online. “Namun pemerataan penting agar media yang sudah dapat kerjasama apakah itu cetak, maka media onlinennya tidak bisa lagi. Tujuannnya agar tidak ada media yang monopoli anggaran media di DPRD Makassar,” demikian Taufik.
Komentar